Harianmoemntum.com--Setelah sempat buron selama lima bulan, Mus
mantan Kepala Pekon/Desa (Kakon) Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten
Pringsewu, dibekuk dan ditahan aparat kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Mus ditangkap
atas kasus dugaan korupsi alokasi dana pekon (ADP) dan dana
desa (DD) tahun 2016 dengan kerugian negara diperkirakan Rp200 juta.
Sebelumnya, Kejari
Pringsewu juga telah menahan Am kepala urusan (kaur) pembangunan pekon
setempat, atas kasus yang sama.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep
Sontani megatakan, Mus ditangkap saat berada dekat Loket Bus PO
Rosalia di Bandarlampung.
“Dia kita
tangkap tadi malam sekitar pkul 01.00 WIB. Saat itu, dia baru
turun bus, dari Bekasi Jawa Barat mau pulang
ke rumahnya,” kata Asep saat ekspose kasus tersebut
di Kantor Kejari Pringsewu, Senin siang (19/2).
Dia
melanjutkan, Mus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADP dan DD tahun
2016 secara bersama-sama dengan aparat pekon lainnya. Rincian dana yang
dikorupsi: Rp350 juta untuk ADP dan Rp631 juta untuk DD.
“Dalam proses
perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) diduga juga ada mark
up harga. Kemudian pelaksanan dan laporan pertanggungjawaban dibuat
secara fiktif. Dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai
Rp200 juta," terangnya.
Sebelumnya
diberitakan, Kejari Pringsewu menahan AM Kaur Pembangunan Pekon
Parerejo atas dugaan kasus yang sama. Am
ditahan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diperiksa
selama enam jam.
Selanjutnya
AM dititipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kotaagung, selama 20 hari
kedepan. (lis)
Editor: Harian Momentum