Buron Lima Bulan, Mantan Kepala Pekon Parerejo Ditangkap Kejari Pringsewu

img
Mus mantan Kepala Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto: Sulistiyo.

 

Harianmoemntum.com--Setelah sempat buron selama lima bulan, Mus mantan Kepala Pekon/Desa (Kakon) Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dibekuk dan ditahan aparat kejaksaan negeri (kejari) setempat.

 

Mus ditangkap atas kasus dugaan korupsi alokasi dana pekon (ADP) dan dana desa (DD) tahun 2016 dengan kerugian negara diperkirakan Rp200 juta.

     

Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menahan Am kepala urusan (kaur) pembangunan pekon setempat, atas kasus yang sama.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani megatakan, Mus ditangkap saat berada dekat Loket Bus PO Rosalia di Bandarlampung. 

 

“Dia kita tangkap tadi malam sekitar pkul 01.00 WIB. Saat itu, dia baru turun bus,  dari Bekasi Jawa Barat mau pulang ke rumahnya,” kata Asep saat ekspose kasus tersebut di Kantor  Kejari Pringsewu, Senin siang (19/2).

 

Dia melanjutkan, Mus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADP dan DD tahun 2016 secara bersama-sama dengan aparat pekon lainnya. Rincian dana yang dikorupsi: Rp350 juta untuk ADP dan Rp631 juta untuk DD.

 

“Dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP)  diduga juga ada mark up harga. Kemudian pelaksanan dan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif. Dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta," terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo atas dugaan kasus yang sama. Am ditahan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diperiksa selama enam jam. 

 

Selanjutnya AM dititipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kotaagung, selama 20 hari kedepan. (lis)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos