Cagub Boleh Pasang APK

img
Illustrasi foto: Google.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mempersilahkan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin memasang Alat Peraga Kampanye (APK) terlebih dahulu.

 

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Solihin, usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula KPU setempat, Senin (19/2).

 

Solihin menyampaikan, saat ini APK yang dari KPU Lampung belum selesai dikerjakan. Sehingga, dia mempersilahkan bagi pasangan calon yang ingin memasang APK terlebih dahulu.

 

"Iya tidak apa-apa kalau mau memasang APK duluan," jelasnya.

 

Namun begitu, dia menerangkan, pemasangan APK tersebut tidak boleh asal-asalan.

 

Menurut dia, pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU, dan tidak boleh dari 150 persen dari yang dipasang KPU.

 

"Di PKPU itu, APK yang dipasang KPU itu untuk baliho ada lima di kabupaten/kota, umbul-umbul 20 di tiap kecamatan dan spanduk 2 di tiap desa. Jadi kalau mau masang tidak boleh lebih dari itu," jelasnya.

 

Untul prosedur pemasangan, pasangan calon atau tim kampanye harus melaporkan ke Bawaslu dan kepolisian.

 

"Apakah designnya melanggar atau tidak, makanya perlu dilaporkan dulu," jelasnya.

 

Menanggapi keterlambatan APK, dia beralasan, terlambatnya pengadaan APK karena harus melalui proses lelang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

 

"Kita harus mengikuti Perpres yang harus melakukan pelelangan pengadaan APK. Makanya sedikit terlambat," jelas Solihin.

 

Selain itu, menurut dia, pemasangan nomor urut pada design APK juga membuat sedikit terhambat.

 

"Kan baru penetapan nomor urut. Jadi design nomor urut kita masukkan juga," ujarnya.

 

Namun begitu, dia menargetkan, pada awal Maret mendatang, KPU Lampung telah memasang APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

 

"Kita targetkan awal Maret sudah dipasang. Kita juga maunya secepatnya dipasang," terangnya.

 

Akan tetapi, KPU tidak bertanggungjawab bagi APK yang dipasang mengalami kerusakan.

 

Karena itu, dia meminta kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan perawatan pada APK yang dipasang KPU.

 

"Kita hanya memasang saja, yang merawatnya adalah tim kampanye pasangan calon. Jadi kita tidak bertanggungjawab lagi kalau ada yang rusak," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos