Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lampung mempersilahkan bagi pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur yang ingin memasang Alat Peraga Kampanye (APK) terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan
Komisioner KPU Lampung Solihin, usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula KPU
setempat, Senin (19/2).
Solihin menyampaikan,
saat ini APK yang dari KPU Lampung belum selesai dikerjakan. Sehingga, dia
mempersilahkan bagi pasangan calon yang ingin memasang APK terlebih dahulu.
"Iya tidak apa-apa
kalau mau memasang APK duluan," jelasnya.
Namun begitu, dia
menerangkan, pemasangan APK tersebut tidak boleh asal-asalan.
Menurut dia, pemasangan
APK harus sesuai dengan Peraturan KPU, dan tidak boleh dari 150 persen dari
yang dipasang KPU.
"Di PKPU itu, APK
yang dipasang KPU itu untuk baliho ada lima di kabupaten/kota, umbul-umbul 20
di tiap kecamatan dan spanduk 2 di tiap desa. Jadi kalau mau masang tidak boleh
lebih dari itu," jelasnya.
Untul prosedur
pemasangan, pasangan calon atau tim kampanye harus melaporkan ke Bawaslu dan
kepolisian.
"Apakah designnya
melanggar atau tidak, makanya perlu dilaporkan dulu," jelasnya.
Menanggapi keterlambatan
APK, dia beralasan, terlambatnya pengadaan APK karena harus melalui proses
lelang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa.
"Kita harus
mengikuti Perpres yang harus melakukan pelelangan pengadaan APK. Makanya
sedikit terlambat," jelas Solihin.
Selain itu, menurut dia,
pemasangan nomor urut pada design APK juga membuat sedikit terhambat.
"Kan baru penetapan
nomor urut. Jadi design nomor urut kita masukkan juga," ujarnya.
Namun begitu, dia
menargetkan, pada awal Maret mendatang, KPU Lampung telah memasang APK pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kita targetkan
awal Maret sudah dipasang. Kita juga maunya secepatnya dipasang,"
terangnya.
Akan tetapi, KPU tidak
bertanggungjawab bagi APK yang dipasang mengalami kerusakan.
Karena itu, dia meminta
kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan perawatan pada APK yang
dipasang KPU.
"Kita hanya
memasang saja, yang merawatnya adalah tim kampanye pasangan calon. Jadi kita
tidak bertanggungjawab lagi kalau ada yang rusak," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum