Harianmomentum.com--Oknum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
berinisial AN diamankan Kepolisian setempat saat razia bersama seorang
perempaun yang bukan istrinya di dalam kamar Hotel Graha Wisata Kotabumi Kecamatan
Kalibening Abung Selatan, diinformasikan telah dilepaskan.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun pasca razia anggota Polres Lampura pada Kamis, 8 Februari 2018 lalu, keduanya digelandang ke Mapolres setelah tidak dapat menunjukkan dokumen
resmi pernikahan yang sah.
Sumber media
ini menyebutkan, mereka berdua dibawa ke Polres untuk proses pendataan dan
pemeriksaan, namun sudah dibebaskan tanpa ada keterangan selanjutnya.
Sementara itu,
perempuan yang diamankan bersama oknum wakil rakyat tersebut diketahui adalah
Kepala Desa Negara Batin, Sungkai Utara berinisial RBA.
Peristiwa itu
berawal dari kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Utara Komisaris
Handak Prakasa Qalbi. Namun, saat dikonfirmasi ia tidak bersedia dan
mengarahkan agar langsung ke Kapolres.
"Saya lagi
assesment di Polda jadi tidak bisa memberikan komentar. Langsung saja ke Kapolres
ya," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (22/2/2018).(red)
Editor: Harian Momentum