Menjambret, Remaja Wonosobo Nyaris Dihabisi Massa

img
Tersangka digelandang ke Polsek Kotaagung. Foto. Enday.

Harianmomentum.com - Remaja berusia 17 tahun berinisial SP warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus terkena batunya. Dia bukan hanya gagal menjambret, tetapi tertangkap warga dan nyaris jadi bulan-bulanan massa.


SP selamat dari amukan massa dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/2/2018), itu setelah diamankan di rumah Kepala Pekon Terbaya Agus Baihaki dan petugas segera datang sehingga warga tindak melakukan tindakan anarkis.


Kronologis penjambretan SP itu bermula saat Resta (20) dan Tri Utami (23) warga Kecamatan Wonosobo, mengendarai sepeda motor Vixion BE 4629 VG menuju Islamic Center.


Sesampainya di jembatan Pekon Terbaya tiba-tiba dipepet sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam tanpa plat. Tiba-tiba dia menarik tas selempang karena korban mempertahankan tas tersebut sehingga terjadi tarikan menarik.


"Saat tarik menarik tersebut, motor saya dan pelaku berbenturan, sehingga kami terjatuh. Beruntung warga sekitar langsung berdatangan dan menangkap pelaku namun satu pelaku lain melarikan diri," ujarnya.


Menurut saksi warga setempat Nopi, saat diamankan memang pelaku sempat dipukuli warga karena warga kesal di jalan tersebut sering terjadi pejambretan.


"Beruntung pelaku segera diamankan Kepala Pekon dan Polisi segera datang sehingga tidak terjadi perbuatan anarkis," pungkasnya. 


Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili yang diwakili Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis, mengatakan dalam peristiwa itu, kedua korban mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya. Resta lecet di bagian siku tangan kanan, punggung dan pinggang, dan Tri Utami mengalami luka di dengkul kaki kiri.


Selain luka-luka, korban kehilangan tas berisi HP Asus dan Oppo serta uang tunai Rp. 60 ribu. "Kerugian korban seluruhnya senilai, Rp5 juta," jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui telah enam kali melakukan kejahatan bersama komplotannya. Tiga kali di Jalan Baru Talagening, dua kali di jalan peternakan ayam Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat, dan satu kali di Jalan menuju Islamic Center Kotaagung.


"Pengakuannya 6 kali ditambah TKP yang sekarang bersama temannya yang telah kami identifikasi berinisial M, R, W, I, H, A. Kita akan kembangkan seluruhnya," tegas Kapolsek.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Kotaagung. SP akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun. (day/zal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos