Kurir Narkoba, Warga Bungamayang Terancam Hukuman Mati

img
Terdakwa Ponidi warga Bungamayang, Lampung Utara. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Terdakwa Ponidi alias Dul, warga Bungamayang Lampung Utara terancam hukuman mati lantaran terlibat sebagai kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Dalam sidang mendengar keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Rabu (28/2/18), Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy bertanya kepada terdakwa tentang resiko menjadi kurir narkoba.


"Kamu tahu yang kami bawa. Kamu tahu apa resiko membawa barang sebanyak itu?" tanya hakim.


Terdakwa mengetahui yang dibawa itu narkotika. Namun dia mengaku tidak mengtahu ancaman hukuman dari perbuatannya.


Lantas hakim memerintahkan JPU untuk menerangkan ancaman hukuman yang menjerat terdakwa. "Coba kamu kasih tahu Pak Jaksa resikonya," ucap hakim pada JPU.


Lantas JPU menjelaskan bahwa terdakwa terancam hukuman mati. "Terdakwa terancam hukuman mati," ujar JPU.


Dalam sidang tersebut juga, terdakwa memaparkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arpan, sindikat Aceh.


"Orang dari Aceh yang anter barang, saya hanya komunikasi ke Arpan lewat telpon. Saya kenal Arpan saat di Palembang," tutur terdakwa.


Terdakwa menyebut, sudah berhasil 10 kali melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa bus.


"Saya sudah 10 kali transaksi narkoba selama lima bulan terakhir. Uangnya saya transfer lewat rekening ke pemilik barangnya, orang Aceh (Arpan)," sebutnya. 


Uang tersebut dipakai terdakwa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. "Uangnya saya pakai beli motor dan biayai hidup orangtua. Saya masih menanggung hidup orang tua saya," ungkap terdakwa.


Hakim kembali bertanya, sudah berapa rupiah uang yang diterima terdakwa dari usaha barang haram itu.


"Sudah berapa rupiah yang yang kamu terima dari jual beli narkotika?" tanya hakim. "Rp20 juta yang mulia," jawab terdakwa.


Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan terdakwa sebelumnya saat di BAP petugas. Karena, menurut JPU terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp132 juta dalam transaksi barang haram tersebut.


"Terdakwa sudah mendapatkan uang Rp132 juta dari perbuatannya," kata JPU terhadap hakim.


Mendengar penjelasan JPU tersebut, lantas hakim menyatakan bahwa terdakwa telah berbohong. "Kamu bohong," ujar hakim terhadap terdakwa.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,  mengamankan Ponidi alias Dul di sebuah bengkel di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, dekat kontrakan terdakwa, Senin (31/7/17).


Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat satu ons dan pil ekstasi sebanyak 7.300 butir senilai Rp1,5 miliar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com, diketahui bahwa terdakwa Ponidi juga merupakan residivis kasus perampokan. 


Sebelum kembali ditangkap petugas, dia baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. Dalam kasus sebelumnya tersebut, Ponidi divonis selama 3,5 tahun dan bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos