Gara-Gara Cangkul, Saifulloh Nyaris Penggal Kepala dengan Samurai

img
Sidang mendengar keterangan terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/2/18). Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Terdakwa Saifulloh (23), warga Kampung Sukajadi Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung terancam lima tahun penjara lantaran hendak menebas kepala korbannya dengan samurai.

 

Untungnya, samurai yang diayunkan ke arah kepala korban dapat ditangkis korban. Sehingga, melukai lengan korban hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

 

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/2/18), terungkap bahwa terdakwa melakukan hal itu lantaran tidak terima ibu kandungnya dituduh mencuri cangkul milik korban.

 

Dalam persidangan, Hakim Anggota, Lakoni, bertanya kepada terdakwa sambil menunjukkan barang bukti.

 

"Apa benar samurai ini yang digunakan untuk membacok korban? Kamu dapat dari mana? Sudah berapa kali samurai ini kamu pakai," tanya Lakoni kepada terdakwa.

 

Lantas terdakwa menjawab dan mengaku baru pertama kali melakukan hal ini, lantaran tidak terima ibu kandungnya dituduh mengambil cangkul milik korban.

 

"Baru pertama, saya bela ibu karena dituduh ambil cangkul, saya tidak terima. Fitnah kalau begitu," jawab terdakwa.

 

Lakoni kembali bertanya dan menegaskan. Jadi benar, samurai tersebut yang digunakan untuk menebas korban? Kamu dapat dari mana samurai itu?

 

Terdakwa menjawab, mendapat samurai dari gardu ronda di dekat tempat tinggalnya.

 

"Saya dapat dari pos, untuk amankan tempat tinggal. Iya, saya langsung tebas, ke bagian kepala tapi ditangkis pakai tangan," jawab terdakwa.

 

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hikmah Tanjung Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Kejadian tersebut berawal pada Senin 14 November 2016 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso depan rumah makan Gambreng Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.

 

"Terdakwa mendapat cerita dari ibunya yakni saksi Sumiati bahwa saksi Sahelan menemui ibunya dan menuduh saksi Sumiati mengambii cangkul miiik saksi Sahelan," kata JPU di persidangan.

 

Mendengar cerita tersebut, dengan membawa pedang samurai yang panjangnya sekira satu meter, terdakwa Iangsung mencari serta menemui saksi korban yakni Sahelan dan istrinya Dewi yang saat itu sedang duduk di depan rumah makan Gambreng.

 

"Kemudian terjadi keributan antara terdakwa Saifulloh dengan saksi Sahelan. Kemudian terdakwa Saifulloh melepaskan sarung pedang samurai yang telah dibawanya," jelas JPU.

 

Selanjutnya, terdakwa menebaskan pedang samurai tersebut kearah kepala saksi Sahelan.

 

"Untungnya saat itu dapat ditangkis oleh saksi Sahelan dengan menggunakan tangan kirinya hingga menyebabkan lengannya terluka," ungkapnya.

 

Karena itulah, lanjut JPU, tangan sebelah kiri saksi Sahelan tidak dapat diluruskan dan digerakkan ke atas maupun ke samping.

 

Kemudian, saksi Dewi yang merupakan istri saksi Sahelan yang berada ditempat kejadian berusaha melerai terdakwa Saifulloh.

 

"Lantas terdakwa Saifulloh memegang kerah baju saksi Dewi dan memukul kepala saksi Dewi dengan menggunakan sarung pedang yang ada ditangan kiri terdakwa," ungkapnya.

 

Setelah memukul saksi Dewi, terdakwa Saifulloh segera pergi meninggalkan Saksi Sahelan dan Saksi Dewi.

 

"Saat itu saksi Dewi segera membawa saksi Sahelan ke Puskesmas Panjang dengan menaiki angkutan umum dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang," jelas JPU. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos