Harianmomentum.com--Direktur
PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan dituntut dua tahun penjara
atas kasus penipuan yang dilakukan kepada puluhan konsumen yang telah melakukan
pembayaran uang muka (DP) perumahan di perusahaan tersebut.
Tuntutan tersebut
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana di Pengadilan Negri (PN)
Tanjungkarang, Kamis (1/2/18).
“Perbuatan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU
dipersidangan.
Untuk memenuhi rasa
keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan
perbuatannya tersebut.
“Menuntut terdakwa
dengan hukuman pidana penjara selama tua tahun dikurangi masa tahanan yang telah
dijalaninya,” ucap JPU.
Menanggapi tuntutan
tersebut, Jono Parulian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan
upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu.
“Kita akan ajukan
pembelaan dan akan kita siapkan upaya hukumnya untuk pekan depan (sidang
selanjutnya),” kata Jono usai sidang.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Jono menginginkan agar klayennya dibebaskan dari jerat pidana. “Kalau kami sebagai pengacaranya (terdakwa), ingin agar terdakwa dibebaskan, tapikan tidak bisa. Paling tidak diringankanlah,” terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum