Tipu Konsumen, Direktur PT Ghalaz Dituntut Dua Tahun

img
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan di PN Tanjungkarang./Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang dilakukan kepada puluhan konsumen yang telah melakukan pembayaran uang muka (DP) perumahan di perusahaan tersebut.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/18).

 

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU dipersidangan.

Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ucap JPU.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Jono Parulian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu.

 

“Kita akan ajukan pembelaan dan akan kita siapkan upaya hukumnya untuk pekan depan (sidang selanjutnya),” kata Jono usai sidang.

 

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Jono menginginkan agar klayennya dibebaskan dari jerat pidana. “Kalau kami sebagai pengacaranya (terdakwa), ingin agar terdakwa dibebaskan, tapikan tidak bisa. Paling tidak diringankanlah,” terangnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos