Harianmomentum.com--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada para camat dan lurah di kota setempat.
Pembagian SPPT tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Metro
Djohan di Aula Kantor BPPRD setempat, Kamis (8/3).
Pada kesempatan itu, Djohan meminta agar presentase penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2018 lebih tinggi dari
tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Metro
mencapai 77 persen dari target yang ditetapkan.
"Mudah-mudahan kalau tahun lalu PBB hanya 77 persen yang tercapai,
tahun ini bisa 100 persen. Karena kalau tahun kemarin tidak terbayar, tahun ini
masih ditagih," kata Djohan.
Dia juga mengimbau wajib pajak segera mengembalikan SPPT jika tidak sesuai
nama dan jumlah nominalnya, untuk dilakukan perbaikan.
"Camat dan lurah juga jangan sampai bosan untuk mengingatkan
masyarakat untuk membayar pajak," imbaunya.
Terkait pajak sarang walet, menurut dia, Pemkot Metro masih akan mendata
kembali. Nantinya, pemkot akan memanggil paguyuban pengusaha sarang
burung walet di kota setempat untuk bermusyawarah
mencari solusi permasalahan tersebut.
"Kita akan cari solusinya seperti apa. Karena bagaimanapun mesti ada
kejelasan. Ada 103 sarang walet di Metro dan pajak itu cukup besar,"
terangnya.
Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko mengatakan, jumlah SPPT
tahun 2018 yang dibagikan mencapai 51.229 wajib pajak. Dengan nilai
ketetapan pajak sebesar Rp3,3 milliar atau terjadi peningkatan sebesar R102
juta lebih dari tahun sebelumnya.
"Jumlah SPPT tahun ini naik 637 dari tahun 2017 lalu. Ada peningkatan
Rp102 juta untuk tahun 2018 ini," terangnya.
Menurut dia, tahun ini BPPRD akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan
ditempatkan di seluruh kelurahan. Nantinya, satgas itu yang akan melakukan
pendataan ulang wajib pajak.
"Jadi ini nanti dibentuk melalui SK Walikota Metro. Di setiap
kelurahan ada 10 orang dan akan melakukan pendataan. Jadi ketika SPPT itu
sampai ke wajib pajak, tapi tidak sesuai data, satgas akan mendata
ulang," jelasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum