Metro Targetkan Realisasi PBB 100 Persen

img
Proses penyerahan SPPT Tahun 2018 kepada para camat dan lurah di Kota Metro.

Harianmomentum.com--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada para camat dan lurah di kota setempat. 

 

Pembagian SPPT tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Metro Djohan di Aula Kantor BPPRD setempat, Kamis (8/3). 

 

Pada kesempatan itu, Djohan meminta agar presentase penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2018 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Metro mencapai 77 persen dari target yang ditetapkan. 

 

"Mudah-mudahan kalau tahun lalu PBB hanya 77 persen yang tercapai, tahun ini bisa 100 persen. Karena kalau tahun kemarin tidak terbayar, tahun ini masih ditagih," kata Djohan. 

 

Dia juga mengimbau wajib pajak segera mengembalikan SPPT jika tidak sesuai nama dan jumlah nominalnya, untuk dilakukan perbaikan. 

 

"Camat dan lurah juga jangan sampai bosan untuk mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak," imbaunya.

 

Terkait pajak sarang walet, menurut dia, Pemkot Metro masih akan mendata kembali. Nantinya, pemkot akan memanggil paguyuban pengusaha sarang burung walet  di kota setempat untuk  bermusyawarah mencari solusi permasalahan tersebut. 

 

"Kita akan cari solusinya seperti apa. Karena bagaimanapun mesti ada kejelasan. Ada 103 sarang walet di Metro dan pajak itu cukup besar," terangnya.

 

Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko mengatakan, jumlah SPPT tahun 2018 yang dibagikan mencapai 51.229 wajib pajak. Dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp3,3 milliar atau terjadi peningkatan sebesar R102 juta lebih dari tahun sebelumnya. 

 

"Jumlah SPPT tahun ini naik 637 dari tahun 2017 lalu. Ada peningkatan Rp102 juta untuk tahun 2018 ini," terangnya. 

 

Menurut dia, tahun ini BPPRD akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan ditempatkan di seluruh kelurahan. Nantinya, satgas itu yang akan melakukan pendataan ulang wajib pajak. 

 

"Jadi ini nanti dibentuk melalui SK Walikota Metro. Di setiap kelurahan ada 10 orang dan akan melakukan pendataan. Jadi ketika SPPT itu sampai ke wajib pajak, tapi tidak sesuai data, satgas akan mendata ulang," jelasnya. (pie)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos