Harianmomentum.com--Miris. Mungkin itulah ungkapan yang cocok
terhadap kondisi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Bandarlampung saat ini.
Meski sudah dua tahun berdiri,
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung itu, belum
juga memiliki pekerjaan.
Hingga saat ini seluruh pengelolaan pasar di kota ini masih dikendalikan oleh
Dinas Perdagangan (Disdag) setempat.
Padahal, jika mengacu Peraturan
Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang PD Pasar, seluruh pengelolaan pasar
di kota ini diserahkan ke BUMD itu.
Menanggapi hal itu, Ketua
Komisi II DPRD Bandarlampung Poltak Aritonang meminta pemkot setempat
melimpahkan kewenangan pengelolaan pasar ke PD Pasar, sesuai dengan regulasi
yang berlaku.
"Mengacu Perda nomor 6
tahun 2016, pengelolaan pasar seharusnya dikelola oleh PD Pasar. Tapi hingga
kini tidak ada satupun pasar yang dikelolanya,” ujar Poltak kepada harianmomentum.com, Kamis (5/4/18).
Poltak mengatakan, jika memang
pemkot belum percaya menyerahkan pengelolaan pasar secara keseluruhan, paling
tidak diberikan satu pasar saja sebagai contoh.
“Paling tidak, PD Pasar diberi
kewenangan mengelola satu pasar dulu. Nanti, jika memang dinilai berhasil baru
diserahkan semua,” kata Poltak.
Sehingga, anggaran yang sudah
dihabiskan pemkot untuk membentuk PD Pasar tidak sia- sia terbuang. “Kalau
tidak difungsikan, untuk apa dulu repot- repot bentuk PD Pasar?” tegas
Poltak.
Menurut politisi Partai Nasdem
itu, setiap tahun pemkot menggelontorkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk
program pemberdayaan pedagang.
Sementara, Pelaksana Tugas
(Plt) Walikota Bandarlampung M.Yusuf Khohar mengatakan tidak bisa berbuat
banyak mengenai hal itu.
Alasannya, minimnya anggaran
menjadi penghalang tugas yang akan diberikan pemkot untuk PD Pasar.
"Kita bisa saja memberi
tugas PD Pasar untuk mengelola pasar, tapikan harus memberi anggaran
yang tidak sedikit. Sementara saat ini kondisi keuangan pemkot sedang
labil," kata dia.
Sementara, Direktur PD Pasar
Bandarlampung Rifai belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (aji)
Editor: Harian Momentum