Harianmomentum.com--Kepala
Desa (Kades) Waymuli Timur, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) Zamra Ghozali, siap
mundur dari jabatanya, jika dinyatakan bersalah sesuai aturan hukum yang
berlaku.
Sikap tegas Zamra itu dituangkan dalam surat pernyataan yang
ditandatangani dihadapan perwakilan warga setempat.
"Apabila secara hukum yang menetapkan saya bersalah. Tapi kalau hari
ini, saya dituntut mundur, belum bisa
saya penuhi, karena ada ketentuan yang berlaku," kata
Zamra dalam pertemuan dengan perwakilan warga di balai desa
setempat, Senin (9/4).
Dia mengatakan, saat ini masih terus melaksanakan program pembangunan jalan
menggunakan dana desa.
“Sesuai arahan Bupati Lamsel, 70 persen pengelolaan dana desa
dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Jadi wajar, jika aspirasi warga
yang berprofesi sebagai nelayan belum bisa direalisasikan, ” terangnya.
Dia juga menyebut, penggunaan (DD) tahun 2017b telah dilakukan sesuai
aturan yang berlaku.
"Inspektorat langsung turun untuk memeriksa DD di desa ini dan kami
sesuaikan apa yang dilaporkan masyarakat. Saat ini kami sedang menunggu
hasilnya," jelasnya.
Dia berharap, masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku dan berpikir
positif. Apa lagi, manfaat hasil pembangunan menggunakan DD sudah
dirasakan masyarakat.
"Berpikir jernih, bisa memilah dan memilih mana yang terbaik. Semua itu
ada juklak dan juknis, bahkan pembangunan yang ada untuk kepentingan
masyarakat. Jangan dianggap dengan dana yang besar kades berfoya-foya,"
tegasnya. (alp)
Editor: Harian Momentum