Jika Bersalah, Kades Waymuli Timur Siap Mundur

img
Pertemuan antara perwakilan warga dan Kepala Desa Waymuli Timur di balai desa setempat.

Harianmomentum.com--Kepala Desa (Kades) Waymuli Timur, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Zamra Ghozali, siap mundur dari jabatanya, jika dinyatakan bersalah sesuai aturan hukum yang berlaku. 

 

Sikap  tegas Zamra itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dihadapan perwakilan warga setempat.

 

"Apabila secara hukum yang menetapkan saya bersalah. Tapi kalau hari ini,   saya dituntut mundur, belum bisa saya  penuhi, karena ada ketentuan yang berlaku," kata Zamra  dalam pertemuan dengan perwakilan warga di balai desa setempat, Senin (9/4).


Dia mengatakan, saat ini masih terus melaksanakan program pembangunan jalan menggunakan dana desa. 

 

“Sesuai arahan  Bupati Lamsel, 70 persen pengelolaan dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Jadi wajar, jika aspirasi warga yang berprofesi sebagai nelayan belum bisa direalisasikan, ” terangnya.

 

Dia juga menyebut, penggunaan (DD) tahun 2017b telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

 

"Inspektorat langsung turun untuk memeriksa DD di desa ini dan kami sesuaikan apa yang dilaporkan masyarakat. Saat ini kami sedang menunggu hasilnya," jelasnya.

Dia berharap, masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku dan berpikir positif. Apa lagi, manfaat hasil pembangunan menggunakan DD sudah dirasakan masyarakat.

"Berpikir jernih, bisa memilah dan memilih mana yang terbaik. Semua itu ada juklak dan juknis, bahkan pembangunan yang ada untuk kepentingan masyarakat. Jangan dianggap dengan dana yang besar kades berfoya-foya," tegasnya. (alp)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos