Yusuf Kohar Tabrak Peraturan BKN

img
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi. Foto. Aji.

Harianmomentum.com--Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala orgaisasi perangkat daerah (OPD) di Bandarlampung yang dilakukan oleh Plt Wali Kota M Yusuf Kohar dinilai menabrak peraturan Badan Kepedagangan Negara (BKN).


Menurut Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, peraturan yang diabaikan Yusuf Kohar itu peraturan BKN Nomor K. 26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengankatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.


"Apapun yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Wiyadi di hadapan pres, Rabu (11/4/2018).


Dia menyebutkan, Pasal 14 ayat (1) tentang Administrasi Pemerintah didalam peraturan tersebut, Plt diperbolehkan untuk mengisi jabatan yang kosong. Tapi, harus melalui prosedur yang berlaku. Seperti Surat Perintah Tugas (SPT) harus tertera nomor surat dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan. 


Namun, Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Plt Wali Kota Bandarlampung untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong tak disertai nomor surat. 


Dia mencontohkan, salah satu surat SPT yang tak disertai nomor surat adalah pengangkatan staf Dinas Komunikasi Informasi menjadi Plt Kepala Badan (Kabag) Keuangan DPRD setempat. 


Menurut tid, untuk mengisi jabatan yang kosong harus di dalam OPD, harus mempunyai jabatan yang sesuai. Analoginya, jika hendak menjadi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, yang diangkat adalah pejabat yang ada di OPD bersangkutan, misalnya,  sekertaris OPD tersebut.


Atas dasar itu, DPRD Bandarlampung pada Jum'at (13/4/2018) akan memanggil Plt Wali Kota untuk meminta penjelasan soal pengangkatan plt tersebut. (aji).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos