Perekaman E-KTP di PKOR Wayhalim Dibatasi

img
Perekaman e-KTP cepat di PKOR Wayhalim, Bandarlampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung membatasi jumlah warga yang mengikuti perekaman e-KTP cepat di Hall A PKOR Wayhalim, Bandarlampung. 


Perekaman e-KTP melalui program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) itu digelar Disdukcapil setempat bersama Disdukcapil kabupaten/kota se-Lampung, 3-4 Mei 2018.


“Untuk perekaman, hari ini kami beri kuota untuk 2.500 orang karena keterbatasan alat dan waktu. Besok juga 2.500, sehingga total 5.000 orang selama dua hari,” kata Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Syaefullah di PKOR Wayhalim, Kamis, 3/5/2018.


Menurut dia, pihaknya menyiapkan 25 alat perekaman untuk program GISA. Alat tersebut dibagi-bagi untuk Disdukcapil 15 kabupaten/kota se-Lampung. Namun, antrean tetap membeludak karena antusiasme masyarakat yang tinggi.


“Wajar saja ada antrean, karena antusias masyarakat ikuti program ini cukup tinggi. Tapi, sejauh ini kami masih bisa mengantisipasi,” ujarnya.


Selain perekaman e-KTP, masyarakat juga bisa menikmati pelayanan gratis untuk pengurusan KTP yang rusak atau hilang. Kemudian, pelayanan pembuatan surat keterangan (Suket) bagi warga yang telah perekaman, namun belum mendapatkan e-KTP.


Ribuan warga menyambut baik pembuatan e-KTP cepat di PKOR) Way Halim. Hal tersebut ditandai dengan ribuan warga yang datang untuk melakukan perekaman maupun mengurus e-KTP mereka yang rusak ataupun hilang.


“Kalau bisa ya sering-sering ada program begini. Malah kalau bisa ya pembuatan e-KTP setiap hari cepat begini. Jangan hanya saat ada program,” ujar Rany (32), warga Sukarame.


Perempuan yang tinggal di Perumahan Golf Asri itu  mengaku terbantu dengan adanya program GISA. Karena dia belum juga mendapatkan e-KTP meskipun sudah melakukan perekaman sejak satu tahun lalu.


“Pengalaman saya waktu buat e-KTP cukup rumit dan menyita banyak waktu. Saya harus perekaman di kecamatan, dan mondar-mandir ke gedung pelayanan satu atap. Sudah satu tahun saya bolak-balik, KTP saya belum juga jadi, terakhir alasannya akan diantarkan oleh anggota Pol PP, saya disuruh menunggu saja di rumah. Tapi yaa sampai sekarang belum ada juga yang datang untuk mengantar KTP saya," ungkapnya.


Selain itu, persyaratan buat e-KTP cepat juga relatif lebih sederhana. Warga hanya membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). “Saya sangat menyambut baik program ini,” tutupnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos