Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung membatasi jumlah warga yang mengikuti perekaman e-KTP cepat di Hall A PKOR Wayhalim, Bandarlampung.
Perekaman e-KTP melalui program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA) itu digelar Disdukcapil setempat bersama Disdukcapil
kabupaten/kota se-Lampung, 3-4 Mei 2018.
“Untuk perekaman, hari ini kami beri kuota untuk 2.500 orang karena
keterbatasan alat dan waktu. Besok juga 2.500, sehingga total 5.000 orang
selama dua hari,” kata Kepala Disdukcapil Lampung Achmad Syaefullah di PKOR
Wayhalim, Kamis, 3/5/2018.
Menurut dia, pihaknya menyiapkan 25 alat perekaman untuk program GISA.
Alat tersebut dibagi-bagi untuk Disdukcapil 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Namun, antrean tetap membeludak karena antusiasme masyarakat yang tinggi.
“Wajar saja ada antrean, karena antusias masyarakat ikuti program ini
cukup tinggi. Tapi, sejauh ini kami masih bisa mengantisipasi,” ujarnya.
Selain perekaman e-KTP, masyarakat juga bisa menikmati pelayanan gratis
untuk pengurusan KTP yang rusak atau hilang. Kemudian, pelayanan pembuatan
surat keterangan (Suket) bagi warga yang telah perekaman, namun belum
mendapatkan e-KTP.
Ribuan warga menyambut baik pembuatan e-KTP cepat di PKOR) Way Halim.
Hal tersebut ditandai dengan ribuan warga yang datang untuk melakukan perekaman
maupun mengurus e-KTP mereka yang rusak ataupun hilang.
“Kalau bisa ya sering-sering ada program begini. Malah kalau bisa ya
pembuatan e-KTP setiap hari cepat begini. Jangan hanya saat ada program,” ujar
Rany (32), warga Sukarame.
Perempuan yang tinggal di Perumahan Golf Asri itu mengaku terbantu
dengan adanya program GISA. Karena dia belum juga mendapatkan e-KTP meskipun sudah
melakukan perekaman sejak satu tahun lalu.
“Pengalaman saya waktu buat e-KTP cukup rumit dan menyita banyak waktu.
Saya harus perekaman di kecamatan, dan mondar-mandir ke gedung pelayanan satu
atap. Sudah satu tahun saya bolak-balik, KTP saya belum juga jadi, terakhir
alasannya akan diantarkan oleh anggota Pol PP, saya disuruh menunggu saja di
rumah. Tapi yaa sampai sekarang belum ada juga yang datang untuk mengantar KTP
saya," ungkapnya.
Selain itu, persyaratan buat e-KTP cepat juga relatif lebih sederhana.
Warga hanya membawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). “Saya sangat
menyambut baik program ini,” tutupnya. (ira)
Editor: Harian Momentum