Pelayanan Publik Jangan Jadi Momok Buruk

img
Bimtek Pelayanan Publik kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Publik kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun, Senin (14/5).


Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Aris Padila, mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, mengatakan, bimtek bertujuan memperbaiki fasilitas pelayanan publik, sehingga tata kelola manajemen pemerintahan semakin lebih baik.


"Bimtek digelar hanya satu hari, kami harapkan semua peserta mampu mengikuti dengan baik dan memanfaatkan sebaik mungkin," ujar Aris.


Dikatakannya, peserta bimtek hadir dari seluruh Kepala Bagian (Kabag) dari 15 kabupaten/kota. Diharakan, pelayanan publik dalam tata kelola tersebut, kata Aris, akan lebih baik dan tidak ada lagi nilai "C" di setiap kabupaten/kota.


Sementara Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Pelayanan Publik wilayah I Kemen PAN RB Noviana Andriana, mengatakan, wujud pelayanan publik kedepan harus lebih prima. Sehingga image terhadap pelayanan publik di Indonesia tidak lagi menjadi momok buruk.


Dari hasil survei, lanjutnya, persoalan yang paling terpenting dan mendesak di daerah begitu banyak seperti, ketidaktahuan di OPD, masih terjadinya birokrasi yang berbelit belit, pelayanan yang masih kurang memadai di segala sektor dan masih banyak lagi. Sehingga Bimtek ini bertujuan memberikan visi peningkatan pelayanan bagi publik.


"Image yang masih buruk dalam pelayanan publik ada di pemerintahan, maka saat inilah yang harus kita bangun," kata Noviana Andrina.


Menurut Noviana Andrina, semua kebijakan secara inti muatannya dirumuskan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Artinya, harus ada standar pelayanan publik. Apalagi khususnya bagi pelayanan masyarakat khusus dipabel.


Pasalnya, tujuan dari pelayanan birokrasi yang baik ialah adanya pemberian kepastian dalam peningkatan pelayanan yang berkualitas dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat.


"Sasarannya, bagi setiap penyelenggara harus mampu menyusun,menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten," ungkapnya.


Sementara Bidang Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan Evaluasi pelayanan publik wilayah I Deputi pelayanan publik Kemen PAN RB Aris Samson menambahkan, dalam pasal 7 ayat(3) huruf c, pada UU Nomor 25 tahun 2009 ialah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.


Untuk itu, kata dia, dalam peraturan MenPANRB yang tertuang pada Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit peyelenggara pelayanan publik, pedoman inilah yang digunakan.


Turut hadir dalam bimtek, Kepala bidang Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Tata Laksana, dan seluruh OPD 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos