Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selama Ramadhan 1439/2018 melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se –Provinsi Lampung .
Sesuai Surat Edaran Pjs. Gubernur Lampung Nomor : 0452/1047/09/2018
Tanggal 15 Mei 2018, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30
menit setiap minggu.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi
Lampung Heriyansyah mengungkapkan, penyesuaian tersebut berdasarkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor : B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.
"Penyesuaian terutama untuk jam masuk dan pulang kerja ASN. Untuk
Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja
pukul 08.00 –15.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari
Jumat, pulang kerja pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30
menit,” ujar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).
Sementara untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat, lanjut Heri, dilakukan penyesuaian secara intern di
lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Surat edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan apel harian,
upacara mingguan serta senam ditiadakan," kata Heri.
Selanjutnya kepada masyarakat Lampung Heri mengucapkan selamat
menunaikan ibadah puasa. Dia berharap, masyarakat Lampung dapat menjalani
ibadah puasanya dengan khusyuk dan tanpa ada gangguan apapun. (ira)
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
dengan waktu istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30 dengan
waktu istirahat 11.30-12.30
Editor: Harian Momentum