Berikut Jam Kerja Pegawai Pemerintah Selama Ramadhan

img
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selama Ramadhan 1439/2018 melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se –Provinsi Lampung .


Sesuai Surat Edaran Pjs. Gubernur Lampung Nomor : 0452/1047/09/2018 Tanggal 15 Mei 2018, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit setiap minggu.


Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas Protokol Provinsi Lampung Heriyansyah mengungkapkan, penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.


"Penyesuaian terutama untuk jam masuk dan pulang kerja ASN. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 08.00 –15.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” ujar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/5).


Sementara untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, lanjut Heri, dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.


"Surat edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan apel harian, upacara mingguan serta senam ditiadakan," kata Heri.


Selanjutnya kepada masyarakat Lampung Heri mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. Dia berharap, masyarakat Lampung dapat menjalani ibadah puasanya dengan khusyuk dan tanpa ada gangguan apapun. (ira)


Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00 dengan waktu istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos