Harianmomentum.com--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus mengembangkan aplikasi berbasis android guna memudahkan serta mempercepat pelayanan public di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan
Asisten I Bidang Pemerintahan Paksi Marga didampingi Kepala Dinas Kominfos
Sabaruddin saat menggelar sosialisasi Pusat Pengaduan Pelayanan Publik
(PUSDULIK) dan mengenalkan aplikasi pengaduan berbasis android, kepada jajaran
OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Rabu (16/5).
Paksi Marga menyampaikan
pelayanan publik merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah,
termasuk oleh Pemkab Tanggamus.
Selain itu, Pemerintah
dituntut harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar, agar
memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Pengaduan publik ini
sudah menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Pengaduan
masyarakat disampaikan melalui Pusdulik yang dikelola oleh Dinas Kominfo. Namun
dalam pelaksanaannya tentunya membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh
OPD, untuk memberikan tanggapan atas pengaduan yang masuk ke Pusdulik,"
ujarnya.
Oleh karena itu, ia
minta seluruh OPD untuk memahami dan memiliki komitmen untuk mendukung
penyelenggaan Pusdulik.
Kepala Dinas Kominfo,
Sabaruddin mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak sedikit masyarakat yang
kecewa dan mengeluh dengan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, seperti adanya pelayanan yang buruk, prosedur
yang sulit, waktu yang lama, biaya yang tinggi, tempat yang sulit dijangkau,
atau sikap petugas yang mengecewakan.
Oleh karenanya perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan
oleh penyelenggara pelayanan publik, agar pelayanan publik yang dilakukan
memberikan kepuasan kepada masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, berdasarkan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah wajib melakukan manajemen
pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal pengelolaan pengaduan
masyarakat.
“Untuk
mengimplementasikan pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut, Pemerintah
Kabupaten Tanggamus telah membentuk Pusat Pengaduan Pelayanan Publik atau
disingkat PUSDULIK, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22
Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pusat Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah
Kabupaten Tanggamus,” terang Sabar.
Dalam pelaksanaannya,
lanjut Sabaruddin, PUSDULIK melayani pengaduan masyarakat terkait pelayanan
publik di kabupaten Tanggamus, dengan memfasilitasi pengaduan masyarakat, baik
secara langsung atau melalui sarana telekomunikasi yang ada di masyarakat,
seperti telepon, SMS, BBM, Whatsapp, email atau surat pos. Bahkan Pusdulik juga
menghimpun pengaduan yang disampaikan melalui media sosial dan media massa.
Selain itu untuk
meningkatkan akses dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kominfo juga
telah membuat aplikasi pengaduan berbasis android, dimana nantinya aplikasi
tersebut dapat diunduh dan diinstal melalui google playstore oleh pengguna
android, dengan nama Pusdulik Tanggamus. “Sehingga masyarakat yang ingin
melalukan pengaduan tinggal klik dan sampaikan pengaduannya, secara mudah,
cepat dan tepat,” terang Sabaruddin.
Sementara Kabid Humas
IKP Derius Putrawan mendampingi Kadis Kominfo mengatakan bahwa Sosialisasi ini
baru dilaksanakan kepada jajaran OPD saja, agar OPD mengetahui dan memahami
tugas dan fungsi Pusdulik, termasuk keberadaan sarana komunikasi yang digunakan
juga aplikasi android yang tengah dibuat.
“Selanjutnya kami akan
adakan pertemuan kembali dengan seluruh OPD untuk menyampaikan sistem yang
dijalankan serta teknis pelaksanaannya, termasuk apa yang harus disiapkan dan
dilakukan oleh setiap OPD,” jelas Derius.
“Nantinya setelah
semuanya siap, baru kita akan launching dan sosialisasikan kepada masyarakat,
agar masyarakat mengetahui keberadaan Pusdulik ini dan memanfaatkannya untuk
menyampaikan pengaduannya, sehingga dengan demikian diharapkan kualitas
pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus kedepan menjadi semakin baik,”
terangnya.
Selain itu, Derius
menyebutkan, nantinya aplikasi pengaduan Pusdulik Tanggamus ini akan
diitegrasikan dengan sistem pengaduan nasional yang dikelola oleh Kementerian
PAN-RB. (zal)
Editor: Harian Momentum