Harianmomentum.com--Pengadilan
Negeri Tanjungkarang mengabulkan eksepsi PT Central Proteina Prima atas gugatan mantan
karyawan yang meminta ditinjau kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan
PT CPP.
Dalam putusan sela sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
yang dipimpin Nirmala Dewi, dengan no Perkara 7/P.dt.Sus-phi/2018/PN tjk yang
digelar pada Rabu (16/5/2018) memutuskan menerima eksepsi kompetensi
absolut Tergugat (PT CPP), menyatakan PHI tidak berwenang mengadili perkara
aquo...karena sudah melalui perundingan bipartit dan menghasilkan Perjanjian
Bersama (PB) dan telah mendapatkan akta bukti. Dan membebankan biaya perkara
kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp530.000.
General Manager Hubungan Industrial PT CPP Tbk Maruahal Lumban
Gaol mengatakan dengan adanya putusan dari majelis hakim PHI yang memeriksa dan
mengadili perkara aquo sudah sesuai dengan judex factie.
“Dimana PHK yang dilakukan di perusahaan sudah sesuai dengan uu
no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu
melalui perundingan bipartit dan kesepakatannya dituangkan dalam bentuk
perjanjian bersama (PB) dan telah ada akta bukti pendaftaran perundingan
melalui bipartit,” jelas Maru.
Ia juga menegaskan, perusahaan juga telah membayarkan pesangon
sesuai dengan isi Perjanjian Bersama dengan karyawan. Dan para penggugat sudah
menerima pesangoan sesuai kesepakatan di PB.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT CPP dan PT CPB melakukan PHK
guna pemulihan kondisi perusahaan, agar perusahaan yang menaungi ribuan
karyawan ini bisa terus hidup dan menggaji karyawan yang ada.
Proses pengurangan karyawan pun dilakukan sesuai dengan Peraturan
dan Perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, pihak manajemen
telah mensosialisasikan kondisi financial Perusahaan ke seluruh Karyawan
secara terbuka melaului Divisi/Bisnis Unit dan bagaimana cara Perusahaan
mengatasinya.
Selain itu, tambah Maru, manajemen juga telah
mengkomunikasikan kondisi perusahaan kepada Pihak Terkait (internal dan
eksternal), baik secara lisan dan atau surat.
PHK massal yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan, yaitu Merundingkan PHK secara Bipartit dengan Serikat Pekerja/Buruh yang ada di masing-masing Perusahaan.(nur)
Editor: Harian Momentum