MOMENTUM, Pringsewu--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung turun langsung menilai penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD Kabupaten Pringsewu, Rabu (19-8-2026). Penilaian itu menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk mengukur potensi maladministrasi, sekaligus mendorong perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan komitmennya memberikan pelayanan prima dan memastikan pengelolaan RSUD terus terpantau. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menunjuk dewan pengawas eksternal untuk memberikan laporan mengenai kondisi rumah sakit.
Menurut Riyanto, RSUD Pringsewu memiliki peran penting karena tidak hanya melayani warga Pringsewu, tetapi juga masyarakat dari Kabupaten Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Tengah.
"Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu," kata Riyanto saat menerima tim Ombudsman di Aula RSUD Pringsewu.
Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Dodik Hermanto turut mewawancarai jajaran RSUD dan masyarakat yang sedang mengakses layanan.
Dodik mengatakan, penilaian maladministrasi merupakan bagian dari program prioritas nasional. Selain mengukur kualitas pelayanan, proses tersebut juga menjadi instrumen kontrol bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.
Bupati didampingi Sekda M. Andi Purwanto, para asisten, kepala dinas dan pejabat terkait turut mendampingi proses penilaian.
Selain RSUD Pringsewu, tahun ini Ombudsman juga menilai pelayanan pada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu. (**)
Editor: Munizar
