Berikut LKPJ 2017 yang Disampaikan Pjs Gubernur ke DPRD

img
Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno dan Ketua DPRD Dedi Afrizal. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (21/5).

 

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno saat menyampaikan laporan, mengatakan, LKPJ yang disampaikan hari ini berbentuk buku yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus).

 

“Laporannya tentang kinerja pemerintah selama 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah direncanakan. Nanti akan dibahas oleh pansus,” ujar Didik usai paripurna.

 

Didik mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.

 

Penyelenggaraan urusan konkuren, meliputi enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta delapan urusan pemerintah pilihan.

 

“Ada juga penyampaian tentang fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah umum, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang berlangsung satu tahun,” urai Didik.

 

Adapun enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

 

Sementara 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

 

Selanjutnya untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.

 

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Provinsi Lampung, langsung membentuk panitia khusus yang diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung.

 

Pada rapat tersebut, DPRD sekaligus menetapkan Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2017. Terpilih sebagai ketua pansus, Apriliati dari PDIP, didampingi sekretaris Ali Imron dari Partai Golkar. 

 

Pansus LKPJ 2017 yang beranggotakan 16 orang ini, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah terhadap pertanggungjawaban anggaran 2017. (ira)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos