Harianmomentum.com--Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah
Provinsi Lampung tahun 2017, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin
(21/5).
Pejabat
Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno saat menyampaikan laporan,
mengatakan, LKPJ yang disampaikan hari ini berbentuk buku yang akan dibahas
oleh panitia khusus (pansus).
“Laporannya
tentang kinerja pemerintah selama 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah
direncanakan. Nanti akan dibahas oleh pansus,” ujar Didik usai paripurna.
Didik
mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan
informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup
kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.
Penyelenggaraan
urusan konkuren, meliputi enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta
delapan urusan pemerintah pilihan.
“Ada
juga penyampaian tentang fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah
umum, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum
pemerintah yang berlangsung satu tahun,” urai Didik.
Adapun
enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Sementara
18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga
kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan,
lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan
informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga,
statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
Selanjutnya
untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata,
pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan,
perindustrian dan transmigrasi.
Menanggapi
laporan tersebut, DPRD Provinsi Lampung, langsung membentuk panitia khusus yang
diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung.
Pada
rapat tersebut, DPRD sekaligus menetapkan Pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2017.
Terpilih sebagai ketua pansus, Apriliati dari PDIP, didampingi sekretaris Ali
Imron dari Partai Golkar.
Pansus
LKPJ 2017 yang beranggotakan 16 orang ini, akan melakukan evaluasi terhadap
kinerja kepala daerah terhadap pertanggungjawaban anggaran 2017. (ira)
Editor: Harian Momentum