Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur (Lamtim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Entry Data
Aplikasi SIM Gaji.
Bimtek
yang diikuti para bendahara gaji organisasi perangkat daerah (OPD)
itu berlangsung di aula kantor pemkab setempat, Rabu (23/5 ).
Assinten ll Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab
Lamtim Junaidi saat membuka bimktek itu mengatakan, proses pembayaran
gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat, sudah
menggunakan aplikasi SIM Gaji.
Penerapan
sistem aplikasi tersebut merupakan hasil kerja sama Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim dengan PT Taspen Persero.
"SIM Gaji dapat disinergikan dengan
aplikasi DJPK Kemenkeu RI. Salah satu fitur dalam aplikasi ini adalah untuk
merekam data keluarga. Aplikasi SIM Gaji juga sudah diterapkan oleh 491
pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Junaidi.
Pada bimtek itu, Kepala PT Taspen Persero Sri Handaryanto menjelaskan
tentang aturan penetapan besaran tunjangan keluarga dalam gaji ASN.
Dia mengatakan, saat
ini besaran tunjangan istri/ suami dalam gaji ASN mencapai 10 persen
dari gaji pokok. Tunjangan anak, 2 persen per orang dari gaji pokok, yang
berlaku hingga anak berusia 21 tahun atau belum pernah kawin dan belum memiliki
penghasilan sendiri.
Dia
melanjutkan, ketentuan besaran tunjungan-tunjangan tersebut ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang perubahan
gaji pegawai PNS/ASN.
"Dengan
peraturan tersebut diharapkan kepada seluruh bendahara gaji setiap satuan kerja
untuk aktif berkomunikasi dengan seluruh ASN, tentang data keluarga dan
berkoordinasi ke BPKAD. Sehingga tidak terjadi kelebihan pembayaran gaji,
akibat data yang tidak valid," imbaunya. (rif)
Editor: Harian Momentum