Harianmomentum.com--Sejumlah
anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat kerja terkait
biaya kegiatan penguatan pengawas sekolah/madrasah di Kota Tapis Berseri di
Ruaang Rapat Wali Kota Bandarlampung.
Rapat
dihadiri 11 anggota BAP DPD RI yakni Ahmad Sadeli Karim, Novita Anakotta, Andi
Surya, Fahira Idris, Daryati Uteng, Bahar Buasan, Pdt. Carles Simaremare, Ahmad
Nawardi, Abdurrahman Abubakar Bahdim, Shaleh Muhamad Aldjufri, dan Mamberob
Yosefhus Rumakiek.
Pejabat
pemkot yang hadir, Asisten I Sukarma Wijaya, Plt Bappeda Khaidarmansyah,
Kadiskominfo Sahril Alam, dan Inspektur Kota Bandarlampung Muhammad Umar.
Selain itu, juga hadir pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kedatangan tim BAP DPD RI ini
menindklanjuti surat APSI Kota Bandarlampung tentang biaya kegiatan penguatan
pengawas sekolah/madrasah menanyakan beberapa hal.
Pertama
terkait untuk mengikuti program penguatan kompetensi pengawasan sekolah atau
madrasah dengan pola 61 jam pelajaran, masih harus dibebani dengan biaya
mandiri atau dari pengawas sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Pengawas
sekolah/madrasah dari kabupaten/kota di luar Kota Bandarlampung ada yang harus
membayar secara mandiri sebesar Rp3 juta per orang.
Untuk
itu APSI Bandarlampung mempertanyakan apakah pengawas sekolah/madrasah harus
membiayai sendiri untuk mengikuti program tersebut.
“Hal
ini kami pertanyakan legalitas kegiatan tersebut mengingat semangat good and
clean government yang telah dicanangkan oleh pemerintah Jokowi-JK,” kata Ketua
APSI Bandarlampung Heri, Sabtu 26 Mei 2018.
Semantara,
anggota DPD RI Andi Surya, mengatakan akan menindaklanjuti pembahasan ini
dengan memanggil kementerian terkait.
“Kita
akan melanjutkan pembahasan ini di pusat. Sepulangnya kami ke Jakarta, nanti
kita akan panggil perwakilan kementerian terkait guna menanyakan hal-hal yang
memang masih tabuh dan masih multitafsir,” singkatnya. (aji)
Editor: Harian Momentum