Harianmomentum.com--Perusahaan
wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh
hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan
pun berhak menerima THR.
Imbauan
tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 009/594/III.06/2018 tentang
Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt)
Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Khohar.
"THR
kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak
mendapatkan THR," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Bandarlampung Novandra S Raya, Minggu 27 Mei 2018.
Dia
mengatakan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau
lebih, berhak menerima THR satu bulan upah.
Sementara
itu, bagi pekerja yang masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang
dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja
dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pemberian
THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada
pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun
2016," ucapnya.
Sementara,
untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan
harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang
diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Sedangkan
bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi
perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR
yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai
dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," tandasnya. (aji)
Editor: Harian Momentum