7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan Harus Bayar THR

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan pun berhak menerima THR.

 

Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 009/594/III.06/2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandarlampung M Yusuf Khohar.

 

"THR kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Novandra S Raya, Minggu 27 Mei 2018.

 

Dia mengatakan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR satu bulan upah. 

 

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

 

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.

 

Sementara,  untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

 

Sedangkan bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," tandasnya. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos