Dinas PU Bandarlampung Diduga ’Masuk Angin’

img
Pembangunan menara masjid Al-Furqon yang diduga bermasalah.

Harianmomentum.com--Lambatnya proses pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar, menjadi tanda tanya besar.

 

Bagaimana tidak, tujuh bulan sejak perusahaan itu diputus kontrak karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung belum juga memasukkan rekanan itu ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Perintah (LKPP).

 

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menduga, ada faktor kesengajaan oleh Dinas PU untuk menunda pemberian sanksi blacklist terhadap perusahaan itu.

 

"Ada apa dengan Dinas PU? Seharusnya sanksi blacklist langsung diberikan kepada perusahaan yang sudah wanprestasi," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/7/18).

 

Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung juga telah memberi rekomendasi terhadap pemkot agar segera memberi sanksi blacklist.

 

"Ada yang aneh dalam proses ini. Sudah jelas perusahaan itu diputus kontrak dan BPK juga sudah memberi rekomendasi, kenapa Dinas PU terkesan lambat?" tegas Dedi Hermawan.

 

Seharusnya, kata Dedi, Pemkot Bandarlampung bertindak cepat dalam memberikan sanksi blacklist terhadap perusahaan tersebut.

 

Sehingga terlihat ketegasan dan keseriusan pemkot begitu lemah dalam menjalankan amanah warga kota dalam pembangunan, khususnya pembangunan fasilitas ibadah.

 

"Ini patut disayang kan. Pemkot sepertinya tidak punya SOP dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sehingga setiap rekomendasi tidak jelas realisasinya," ujar Dosen Fisip Unila itu.

 

Dedi menganjurkan, setiap rekanan yang bermasalah dalam mengerjakan paket proyek di Bandarlampung untuk dipublish agar menjadi sanksi moral. Sehingga memicu rekanan lain untuk profesional dalam mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD.

 

Sayangnya, saat wartawan mencoba konfirmasi terkait lambatnya pemberian sanksi blacklist terhadap rekanan itu, Kabid Cipta Karya Supardi enggan menanggapi.

 

Beberapa kali dihubungi, meski ponselnya dalam keadaan aktif tetapi tidak diangkat.

 

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh PT Bentang Kharisma Karya, tahun anggaran 2017, diduga bermasalah.

 

Hingga masa kontrak kerja berakhir, selama 110 hari kalender, perusahaan itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang dimulai sejak 11 September 2017 itu sesuai dengan target (wanprestasi).

 

Sehinga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

 

Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung bernomor: A/LHP/XVIII.BLP/05/2018, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.

 

Dalam berita acara pemutusan kontrak perjanjian kerja sepihak itu disebutkan bahwa persentase pekerjaan hanya sebesar 34,44 persen atau senilai Rp 3.438.524.040 dan mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000.

 

Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Dinas PU untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.

 

Kemudian, jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp499.205.000 pada lembaga penjamin proyek untuk segera dicairkan  dan disetorkan kepada kas daerah.

 

Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung, Supardi membenarkan bahwa proyek itu bermasalah. Menurut dia, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak kerja.

 

"Akibatnya, kami terpaksa memutus kontrak pekerjaan itu karena rekanan wanprestasi," ujarnya saat ditemui harianmomentum.com Selasa (3/7/18).

 

Supardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses sanksi blacklist terhadap terusahaan itu.

 

"Sudah, sudah kami ajukan sanksi blacklist rekanan itu ke Inspektorat kota," kilahnya.

 

Terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK.

 

"Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan," jelasnya.

 

Sementara Kepala Inspektorat Bandarlampung M Umar mengatakan hingga saat ini dirinya belum pernah membaca pengajuan sanksi blacklist tersebut.

 

Dia menjelaskan, sesuai aturan, Inspektorat hanya bersifat menerima pemberitahuan dari dinas terkait yang akan memberikan sanksi blacklist.

 

Selanjutnya kewenangan pemberi sanksi itu dikembalikan kepada PPK proyek tersebut.

 

"Kewenangan pemberian sanksi blacklist itu hak PPK, kami (inspektorat) hanya beesifat menerima pemberitahuan," jelasnya.

 

M Umar juga mengaku, hingga kini dia belum pernah membaca surat pemberitahuan blacklist dari Dinas PU.

 

"Saya belun pernah baca soal usulan sanksi blacklist dari Dinas PU, nanti coba saya cek lagi di kantor apa surat itu sudah masuk apa belum," ringkas M Umar saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (3/7/18).(ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos