Perkara Pembubaran GKKD, Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis Tiga Bulan Penjara
- Hukum
- 15 Agu 2023, 605 Views
MOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pagelaran -- Seorang wanita ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di ruas jalan lintas barat Sumatera Pekon . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Telukbe. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kebakaran lahan di Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandaralampung, pada Se. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara . . . .
READ MORE