MOMENTUM, Gunungsugih -- Pengadilan Agama (PA) Gunungsugih, Lampung Tengah menunda sidang perceraian Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan istrinya, Mardiana.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juli 2024, pukul 13.30 WIB, ditunda dua pekan atau pada Jumat 19 Juli mendatang. Alasannya, hingga pukul 15.30 WIB, Mardiana tidak hadir.
Berdasarkan pantauan di PA Gunungsugih, pengacara Musa Ahmad, Abi Hasan Muan tiba di lokasi persidangan sesuai jadwal. Namun, persidangan tak juga dimulai karena Mardiana tidak datang.
Humas PA Gunungsugih, Abdullah Al Manan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mangkirnya Mardiana dari persidangan.
"Pihak termohon atau yang mewakili (pengacara) tidak hadir ke persidangan, sehingga sidang ditunda selama 2 minggu," katanya.
Manan mengatakan, apabila dalam persidangan kedua nanti Mardiana kembali mangkir meski sudah melalui pemanggilan resmi, akan diberlakukan putusan verstek. Yaitu, sidang tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri pihak termohon.
"Persidangan bisa tetap dilanjutkan, bahkan sampai putusan terakhir, meskipun termohon tidak hadir," katanya.
Sementara, Abi Hasan Muan mengatakan, agenda hari ini hanya menunggu persidangan dimulai. Tidak ada pembahasan lain selain menunggu termohon hingga akhirnya sidang diskors.
"Agendara hanya pemeriksaan identitas kami dan permohonan, selebihnya menunggu termohon (Mardiana)," katanya.
"Selebihnya kita lihat nanti aja proses persidangannya seperti apa ya," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon