Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Lewat Keadilan Restoratif
- Hukum
- 10 Sep 2025, 441 Views
MOMENTUM, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekan. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekan. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung dikabarkan menerima suap Rp1,5 miliar. Isu tersebut. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus percobaan pelemparan bom . . . .
READ MOREMOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, mengamankan tiga pria yang diduga te. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan aktivis yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan tokoh menda. . . .
READ MORE