Terganggu Asap Panen Tebu, Masyarakat Dua Kecamatan Desak Pemkab Bertindak

img
Aktifitas panen tebu dengan sistem bakar yang dilakukan PT PSMI.

Harianmomentum-- Masyarakat Kecamatan Pakuonratu dan Negarabantin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan segera bertindak menghentikan aktifitas panen tebu dengan cara dibakar yang dilakukan perusahaan perkebunan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Ali Sadikin(38) warga Kampung Negarabatin mengatakan aktifitas panen tebu dengan cara dibakar yang dilakukan PT PSMI, sangat mengganggu keyamanan masyarakat. 

“Ini sudah berlangsung lama. Setiap kali panen tebu, selalu dibakar. Bukan saja polusi udara, asap hasil pembakaran tebu itu juga bisa mengancam kesehatan masyarakat,“  kata  Ali, Minggu (7/5).

Menurut dia, hampir semua kampung di Kecamatan Pakuonratu dan Negarabatin menerima dampak negatif dari penerapan sistem panen tebu itu. Tapi yang paling parah dialami  masyarakat  lima kampung: Negarabatin, Kartajaya, Purwaagung, Gedungjaya, Kotajawa dan Kampung Negara.

“Pemerintah dan pihak terkait harus secepatnya bertindak tegas menghentikan  akrifitas panen tebu dengan cari dibakar,“ tegasnya.

Hal senada disampaikan Deni Ribowo tokoh masyarakat Kabupaten Waykanan. Menurut dia, tindakan PT PSMI melakukan panen tebu dengan cara dibakar itu sudah menyalahi aturan pemerintah.  

“Dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 pasal 56 ayat 1 disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha perkebunan yang melanggar undang-undang tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp10miliar,” jelasnya.

Menurut Doni, masyarakat tidak hanya dirugikan dengan sistem panen yang dilakukan PT PSMI.  Aktifitas pengangkutan hasil panen juga sangat merugikan masyarakat.

"Selama ini hasil panen tebu itu diangkut menggunakan truk-truk besar yang tonasenya melebih kapasitas kekuatan badan jalan. Itu yang menyebabkan badan jalan di wilayah kedua kecamatan tersebut cepat rusak,“ ungkapnya.

Dia meminta, Pemkab Waykanan segera bertindak untuk mengatasi masalah tersebut.  Pemkab harus segera bertindak, jangan sampai masyarakat terus-menerus dirugikan,“ tegasnya.

Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waykanan Anang, belum berhasil dikonfermasi terkait masalah tersebut. Dihubungi  melalui telepon dan layanan pesan pendek (SMS) dengan nomor 08xxx8331 yang bersangkutan tidak menjawab. (vit) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos