Harianmomentum-- Masyarakat Kecamatan
Pakuonratu dan Negarabantin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan
segera bertindak menghentikan aktifitas panen tebu dengan cara dibakar yang
dilakukan perusahaan perkebunan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Ali Sadikin(38) warga
Kampung Negarabatin mengatakan aktifitas panen tebu dengan cara dibakar yang
dilakukan PT PSMI, sangat mengganggu keyamanan masyarakat.
“Ini sudah berlangsung
lama. Setiap kali panen tebu, selalu dibakar. Bukan saja polusi udara, asap
hasil pembakaran tebu itu juga bisa mengancam kesehatan masyarakat,“
kata Ali, Minggu (7/5).
Menurut dia, hampir
semua kampung di Kecamatan Pakuonratu dan Negarabatin menerima dampak negatif
dari penerapan sistem panen tebu itu. Tapi yang paling parah dialami masyarakat
lima kampung: Negarabatin, Kartajaya, Purwaagung, Gedungjaya,
Kotajawa dan Kampung Negara.
“Pemerintah dan pihak
terkait harus secepatnya bertindak tegas menghentikan akrifitas panen
tebu dengan cari dibakar,“ tegasnya.
Hal senada disampaikan
Deni Ribowo tokoh masyarakat Kabupaten Waykanan. Menurut dia, tindakan PT PSMI
melakukan panen tebu dengan cara dibakar itu sudah menyalahi aturan pemerintah.
“Dalam undang-undang
nomor 39 tahun 2014 pasal 56 ayat 1 disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan
dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha
perkebunan yang melanggar undang-undang tersebut dapat diancam pidana penjara paling
lama 10 tahun atau denda sebesar Rp10miliar,” jelasnya.
Menurut Doni,
masyarakat tidak hanya dirugikan dengan sistem panen yang dilakukan PT
PSMI. Aktifitas pengangkutan hasil panen juga sangat merugikan
masyarakat.
"Selama ini hasil
panen tebu itu diangkut menggunakan truk-truk besar yang tonasenya melebih
kapasitas kekuatan badan jalan. Itu yang menyebabkan badan jalan di wilayah
kedua kecamatan tersebut cepat rusak,“ ungkapnya.
Dia meminta, Pemkab
Waykanan segera bertindak untuk mengatasi masalah tersebut. Pemkab harus
segera bertindak, jangan sampai masyarakat terus-menerus dirugikan,“ tegasnya.
Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waykanan Anang, belum berhasil
dikonfermasi terkait masalah tersebut. Dihubungi melalui telepon dan
layanan pesan pendek (SMS) dengan nomor 08xxx8331 yang bersangkutan tidak
menjawab. (vit)
Editor: Harian Momentum