PSU Pilkada Pesawaran, MK Registrasi Gugatan Supriyanto-Suriansyah

img
Mahkamah Konstitusi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Permohonan tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.

Dalam perkara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku Termohon.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak tanggal registrasi perkara.

"Hari ini kami mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kami ajukan beberapa waktu lalu di mahkamah konstitusi telah mendapat akta registrasi, dengan registrasi perkara," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri, Rabu (11-6).

Pihaknya berharap, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan secara baik.

"Kami meyakini Mahkamah akan betul-betul melakukan pemeriksaan pendahuluan secara baik sehingga perkara yang pemohon ajukan masuk tahapan pembuktian," jelasnya.

Mengingat, lanjut dia, banyaknya putusan-putusan Mahkamah yang mengenyampingkan ambang batas dan memutus bersama-sama dengan pokok perkara.  

"Ketika nanti memasuki tahapan sidang pembuktian, kami akan buka betapa bobroknya pemilu yang berlangsung di bumi Pesawaran yang dilakukan oleh oknum-oknum penjahat demokrasi," kata Anton.

Diketahui, hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa pemenang di PSU Pilkada Pesawaran. Meski begitu, dalam rekapitulasi suara Nanda Indira-Antonius unggul dari paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos