Ini Cara Penghitungan Perolehan Kursi Pileg 2019

img
Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan saat menerangkan cara penghitungan menggunakan metode sainte lague.// Agung DW

Harianmomentum.com--Penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 menggunakan metode yang berbeda dengan Pileg 2014.


Metode penghitungan yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni, sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam Pemilu.


Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan menerangkan, dengan metode sainte lague maka tidak akan ada suara yang terbuang.


"Metode ini lebih adil bagi partai politik, dan tidak akan ada suara yang terbuang. Beda dengan 2014 lalu," terang Fauzan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/7).


Dia menjelaskan, dengan metode sainte lague maka tidak ada jumlah suara minimal untuk mendapatkan satu kursi.


Dia menjelaskan, jika di 2014 KPU menggunakan metode quotahare atau berdasarkan kuota, maka pada Pileg 2019 tidak.


"Kalau 2014 kan, ada harga kursi atau yang disebutkan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Dengan metode sainte lague ini, tidak seperti itu. Tapi berdasarkan total perolehan suara," jelasnya.


Dia menerangkan, pada metode sainte lague, yang dihitung adalah total perolehan suara masing-masing partai politik.


"Misalnya, ada beberapa calon legislatif (caleg), maka suara yang didapat masing-masing caleg dan partai politik dijumlahkan," paparnya.


Sehingga, jika ada pemilih yang mencoblos partai politik, bukan calon, maka tetap akan dihitung sebagai suara sah.


"Tetapi, yang dapat kursi adalah berdasarkan suara terbanyak. Bukan dari nomor urut," ujarnya.


Untuk metode penghitungannya yakni, total suara dari masing-masing partai politik, dibagi dengan bilangan angka ganji (1,3,5,7 dan seterusnya) hingga alokasi kursi di setiap dapil terpenuhi. (adw)


Simulasi penghitungan perolehan suara, pada Dapil A yang memiliki alokasi kursi sebanyak tujuh, dan diperebutkan lima partai politik. Yakni, Partai A, B, C, D dan E.


1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000 Suara

3. Partai C meraih 10.000 suara

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E mendapat 3000 suara.


Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1. Dari hasil pembagian tersebut, dicari partai politik yang mendapatkan suara terbanyak


1. Partai A 28.000 : 1 = 28.000.

2. Partai  B 15.000 : 1 = 15.000

3. Partai C 10.000 : 1 = 10.000

4. Partai D 6.000 : 1 = 6.000

5. PartaiE 3.000 dibagi 1 = 3.000


Berdasarkan pembagian 1, partai A mendapat suara terbanyak dengan 28.000. Artinya, Partai A mendapat kursi pertama. Kemudian, untuk mencari partai yang mendapat kursi kedua, dengan cara perolehan suara dibagi tiga.


1. Partai A 28.000 : 3 = 9.333

2. Partai B 15.000 : 3 = 5.000

3. Partai C 10.000 : 3 = 3.333

4. Partai D 6.000 : 3 = 2.000

5. Partai E 3.000 : 3 = 1.000


Dari hasil pembagian tiga, Partai A mendapat suara terbanyak dengan 9.333. Maka untuk mengetahui partai yang mendapat kursi kedua, harus mencari perolehan suara antara hasil pembagian satu yang tertinggi yakni 28.000 dengan pembagian tiga tertinggi 9.333.


Artinya, kursi kedua didapat partai B yang memiliki 15.000 suara, sedangkan kursi ketiga, didapat partai C dengan 10.000 suara. Jika sudah tidak adalagi, angka antara 28.000 dengan 9.333, maka Partai A yang mendapat kursi keempat.


Selanjutnya, mencari partai yang mendapat kursi kelima, perolehan suara dibagi dengan bilangan 5.


1. Partai A 28.000 : 5 = 5.600

2. Partai B 15.000 : 5 = 3.000

3. Partai C 10.000 : 5 = 2.000

4. Partai D 6.000 : 5 = 1.200

5. Partai E 3.000/5 = 600


Maka untuk mencari kursi kelima, harus dilihat dari perolehan suara terbanyak hasil pembagian tiga, yakni 9.333 dengan hasil terbanyak pembagian lima yakni 5.600.


Sehingga, yang mendapat kursi kelima adalah partai D, dengan 6000 suara. Sebab, partai D pada  pembagian 1 menghasilkan 6.000.  Jika tidak adalagi angka antara 9.333 dengan 5.600 baik dipembagian 1 dan 3, maka Partai A yang mendapat kursi ke keenam.


Untuk mencari kursi ketujuh, maka total perolehan suara dari masing-masing partai dibagi tujuh.


1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/7 = 2.142

3. Partai C 10.000/7 = 1.428

4. Partai D 6.000/7 = 857

5. Partai E 3.000/7 = 428


Dari hasil pembagian tujuh, partai A mendapat 4.000. Maka untuk mencari kursi ketujuh, harus melihat suara diantara 5.600 dan 4000, baik pada pembagian 3 dan 5. Maka, partai B mendapat kursi ketujuh, karena pada pembagian dengan bilangan 3, Partai B mendapat 5.000.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos