Harianmomentum.com--Penghitungan perolehan
suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 menggunakan metode yang berbeda
dengan Pileg 2014.
Metode
penghitungan yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni, sainte
lague atau metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan
jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam Pemilu.
Komisioner
KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan menerangkan, dengan metode sainte lague
maka tidak akan ada suara yang terbuang.
"Metode
ini lebih adil bagi partai politik, dan tidak akan ada suara yang terbuang.
Beda dengan 2014 lalu," terang Fauzan, saat ditemui di ruang kerjanya,
Rabu (18/7).
Dia
menjelaskan, dengan metode sainte lague maka tidak ada jumlah suara minimal
untuk mendapatkan satu kursi.
Dia
menjelaskan, jika di 2014 KPU menggunakan metode quotahare atau berdasarkan
kuota, maka pada Pileg 2019 tidak.
"Kalau
2014 kan, ada harga kursi atau yang disebutkan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).
Dengan metode sainte lague ini, tidak seperti itu. Tapi berdasarkan total
perolehan suara," jelasnya.
Dia
menerangkan, pada metode sainte lague, yang dihitung adalah total perolehan
suara masing-masing partai politik.
"Misalnya,
ada beberapa calon legislatif (caleg), maka suara yang didapat masing-masing
caleg dan partai politik dijumlahkan," paparnya.
Sehingga,
jika ada pemilih yang mencoblos partai politik, bukan calon, maka tetap akan
dihitung sebagai suara sah.
"Tetapi,
yang dapat kursi adalah berdasarkan suara terbanyak. Bukan dari nomor
urut," ujarnya.
Untuk
metode penghitungannya yakni, total suara dari masing-masing partai politik,
dibagi dengan bilangan angka ganji (1,3,5,7 dan seterusnya) hingga alokasi
kursi di setiap dapil terpenuhi. (adw)
Simulasi
penghitungan perolehan suara, pada Dapil A yang memiliki alokasi kursi sebanyak
tujuh, dan diperebutkan lima partai politik. Yakni, Partai A, B, C, D dan E.
1.
Partai A total meraih 28.000 suara
2.
Partai B meraih 15.000 Suara
3.
Partai C meraih 10.000 suara
4.
Partai D meraih 6.000 suara.
5.
Partai E mendapat 3000 suara.
Maka
kursi pertama didapat dengan pembagian 1. Dari hasil pembagian tersebut, dicari
partai politik yang mendapatkan suara terbanyak
1.
Partai A 28.000 : 1 = 28.000.
2.
Partai B 15.000 : 1 = 15.000
3.
Partai C 10.000 : 1 = 10.000
4.
Partai D 6.000 : 1 = 6.000
5.
PartaiE 3.000 dibagi 1 = 3.000
Berdasarkan
pembagian 1, partai A mendapat suara terbanyak dengan 28.000. Artinya, Partai A
mendapat kursi pertama. Kemudian, untuk mencari partai yang mendapat kursi
kedua, dengan cara perolehan suara dibagi tiga.
1.
Partai A 28.000 : 3 = 9.333
2.
Partai B 15.000 : 3 = 5.000
3.
Partai C 10.000 : 3 = 3.333
4.
Partai D 6.000 : 3 = 2.000
5.
Partai E 3.000 : 3 = 1.000
Dari
hasil pembagian tiga, Partai A mendapat suara terbanyak dengan 9.333. Maka
untuk mengetahui partai yang mendapat kursi kedua, harus mencari perolehan
suara antara hasil pembagian satu yang tertinggi yakni 28.000 dengan pembagian
tiga tertinggi 9.333.
Artinya,
kursi kedua didapat partai B yang memiliki 15.000 suara, sedangkan kursi
ketiga, didapat partai C dengan 10.000 suara. Jika sudah tidak adalagi, angka
antara 28.000 dengan 9.333, maka Partai A yang mendapat kursi keempat.
Selanjutnya,
mencari partai yang mendapat kursi kelima, perolehan suara dibagi dengan
bilangan 5.
1.
Partai A 28.000 : 5 = 5.600
2.
Partai B 15.000 : 5 = 3.000
3.
Partai C 10.000 : 5 = 2.000
4.
Partai D 6.000 : 5 = 1.200
5.
Partai E 3.000/5 = 600
Maka
untuk mencari kursi kelima, harus dilihat dari perolehan suara terbanyak hasil
pembagian tiga, yakni 9.333 dengan hasil terbanyak pembagian lima yakni 5.600.
Sehingga,
yang mendapat kursi kelima adalah partai D, dengan 6000 suara. Sebab, partai D
pada pembagian 1 menghasilkan
6.000. Jika tidak adalagi angka antara
9.333 dengan 5.600 baik dipembagian 1 dan 3, maka Partai A yang mendapat kursi
ke keenam.
Untuk
mencari kursi ketujuh, maka total perolehan suara dari masing-masing partai
dibagi tujuh.
1.
Partai A 28.000/7 = 4.000
2.
Partai B 15.000/7 = 2.142
3.
Partai C 10.000/7 = 1.428
4.
Partai D 6.000/7 = 857
5.
Partai E 3.000/7 = 428
Dari hasil pembagian tujuh, partai A mendapat 4.000. Maka untuk mencari kursi ketujuh, harus melihat suara diantara 5.600 dan 4000, baik pada pembagian 3 dan 5. Maka, partai B mendapat kursi ketujuh, karena pada pembagian dengan bilangan 3, Partai B mendapat 5.000.
Editor: Harian Momentum