Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Curanmor di Babel

img
Petugas mengamankan tersangka curanmor di Mapolsek Pugung Kabupaten Tanggamus./ist

Harianmomentum.com--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Batutunu Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya yang juga tempatnya bekerja sebagai buruh proyek bangunan," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7).

Menurut dia, tersangka melakukan perlawanan saat tiba di wilayah hukum Tanggamus, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. "Tersangka Arman (27) digelandang petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus pada Selasa 17 Juli 2018 sekira pukul 18.00 WIB," paparnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada 12 Juni 2017 yang mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM.

Ia melanjutkan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap, Jumat (6/4/18).

Adapun modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala.

"Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban, lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian keduanya membawa sepeda motor korban ke arah pekon Rintis," jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban diamankan di Polsek Pugung.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Ipda Mirga Nurjuanda.(*/zal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos