Sengketa Perbatasan Kabupaten, Tim Provinsi Lampung Gagal Selesaikan Proses Pengukuran

img
Tim Pemprov Lampung membahas penentuan kordinat pengukuran tapal batas Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah

Harianmomentum.com--Proses pengukuran tapal batas Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang dilakukan Tim Tata Pemerintahan (Tapem) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, terhenti sebelum selesai.

Proses pengukuran tapal batas antara Pekon/Desa Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu dan Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng berlangsung, Rabu (25/07/2018). Sayangnya, proses pengukuran yang dilakukan Tim Tapem dan BPN Provinsi Lampung itu harus dihentikan sebelum selesai. Penyababya, karena ada sejumlah pihak yang ikut campur dalam proses penentuan titik kordinat pengukuran tapal batas tersebut.   

"Terpaksa pengukuran hari ini, belum ada hasilnya. Tapi kami sudah menemukan titik tapal 39 yang ada di Pekon Wayakrui Kecamatan Banyumas. Sebenarnya tinggal terus menyelusuri ke beberapa titik tapal batas lainnya yang mengarah lokasi lahan sengketa di Nusawungu dan Sri Waylangsep," kata Azaruddin dari Biro Tapem Provinsi Lampung.

Menurut dia, proses pengukuran akan kembali dilajutkan dua pekan mendatang. " Dua minggu kedepan, kami akan  kembali melakukan pengcroscekan dan pengukuran," terangya.

Dia meminta, agar dalam proses pengukuran nanti, tidak adal lagi gangguan dari pihak lain.  Dia memastikan, proses pengukuran akan dilakukan obyektif dengan berpatokan pada dokumen peta yang ada dan menarik titik kordinat melalui alat GPS. 

"Maka mohon, kami jangan sampai terganggu dan terecoki lagi. Supaya kami bekerja akan lebih cepat dan hasilnya maksimal. Sebab permasalahan tapal batas antar kabupaten adalah wewenang provinsi,"tegasnya.

Proses pengukuran tersebut dihadiri perwakilan instansi terkait dari kedua kabupaten: Pringsewu dan Lamteng.

Kepala Bina Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Dewanto Dwi Utomo mangatakan, pihaknya akan membentuk tim kecil, guna mengumpulkan berbagai dokumen data dari pemilik lahan diseputar lokasi sengketa.

"Mudah-mudahan metode ini akan membuahkan hasil dan apa pun hasil dari pengukuran itu dapat diterima dengan legowo," kata Dewanto pada harianmomemntum.com.

Baca juga: Pemkab Pringsewu Desak Pemprov Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Diberitkan sebelumnya, sengketa lahan tersebut berawal dari pengalihan status kepemilikan lahan milik warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu kepada warga Kampung Sri Waylangsep, Kecamagtan Kalirjo, Kabupaten Lamteng.

Sejak pengalihan status kepemilikan lahan tersebut, sejumlah warga Pekon Nusawungu bingung karena mereka harus membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan ke Kantor Kecamatan Kalirejo.(lis)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos