Diduga Menipu, PPP Coret Nama Abdul Haris dari Daftar Bacaleg

img
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Abdul Haris / ist

Harianmomentum.com--DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung tidak akan mendaftarkan Abdul Haris kembali sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung Azazie, menanggapi kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anggota DPRD setempat, Abdul Haris, semalam.

Azazie mengatakan, sebagai anggota DPRD, Abdul Haris seharusnya melindungi dan membantu rakyat, bukannya malah menyusahkan rakyat.

Sehingga, menurut Azazie, DPW PPP Lampung mengambil sikap tegas dengan mencoret nama Abdul Haris dari bacaleg yang didaftarkan ke KPU.

"Abdul Haris langsung tidak kita calonkan lagi. Dia juga bukan pengurus, hanya anggota saja," tegas Azazie saat dihubungi harianmomentum.com.

Dia mengatakan, berdasarkan info yang didapatnya, hutang Abdul Haris dengan Eti S sebanyak Rp3 miliar, tapi baru terbayar Rp15 juta.

"Kalau infonya baru bayar Rp15 juta sama ibu Eti. Itukan sudah jelas, bebanin rakyat," ucapnya. Baca Juga: Diduga Menipu, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polda Lampung

Selain itu, dia menilai, PPP saat ini sedang dalam kondisi yang baik. Terlebih lagi, Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy ingin mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Sebenarnya dia mau nyalon lagi, tapi kita tidak mau ambil resiko. Kita tidak ingin PPP tercoreng oleh dia, karena kan kita sekarang lagi bagus-bagusnya," tutup Azazie.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Abdul Haris mengklaim sudah membayar Rp300 juta dari total tunggakan hutangnya yang mencapai Rp3 miliar, pada Eti S, pengusaha toko bangunan.

Menurut dia, jumlah uang itu belum termasuk satu unit mobil Grand Livina senilai Rp100 juta yang sudah dia serahkan juga.

"Saya sudah cicil hutang material bangunan itu kepada ibu Eti senilai Rp300 juta dengan cara transfer sekitar 30 kali transaksi,” ujar Abdul Haris kepada harianmomentum.com, (24/7/18).

Terakhir kali, Abdul Haris mentransfer pada 13 Juli pada Aldo Gwyn Malvin, putra dari Eti. Mirisnya, sehari setelah itu dia langsung dilaporkan Eti ke Mapolda Lampung.

“Ibu Eti telpon saya minta Rp300 juta untuk keperluan sekolah anaknya. Saya bilang saat itu saya belum ada uang sebanyak itu. Eh, besoknya saya langsung dilaporin ke Polda,” cerita Abdul Haris.

Meski demikian, Abdul Haris menyatakan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik polda Lampung. “Saya siap kooperatif jika dipanggil polda. Saya juga tidak akan lapor balik, biarlah saja,” terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Eti mengaku jika mobil Grand Livina yang diberikan Abdul Haris masih bersifat pinjam pakai. Karena surat- surat mobil tersebut masih di tangan Abdul Haris.

“Sudah diserahin tapi sifatnya pinjam pakai? Surat- suratnya aja masih sama dia (Abdul Haris) kok,” kata Eti.

Terkait cicilan yang sudah dibayar Abdul Haris senilai Rp300 juta, Eti mengaku belum mengeceknya langsung ke rekening bank tersebut.

“Saya nggak tau kalau cicilan yang sudah dibayarnya sekitar Rp300 juta, karena belum cek rekening koran tabungan saya,” jelasnya.

Diketahui, Abdul Haris dilaporkan ke Mapolda Lampung dengan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh Eti, pengusaha toko bangunan di Telukbetung, Bandarlampung.(adw/ap)


 


 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos