5 Tersangka Narkoba Ditangkap Saat akan Transaksi

img
Barang bukti tujuh bungkus sabu seberat dua gram. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepada Harianmomentum.com, Selasa (31/7/18), Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menyebutkan para tersangka yakni: BW (39), tukang ojek dan JR (47), buruh bangunan serta JP (50), buruh bangunan. Ketiganya warga Jalan Rajawali, Gang Langgeng, Kelurahan Kelapatiga.

Selanjutnya TI (35), warga Jalan Rajawali Gang Landep Kelurahan Kelapatiga dan IH (40), sopir, warga Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kaliawi.

Para tersangka diamankan di kediaman saksi SB, Jalan Rajawali, Gang Landep pada Minggu 29 Juli 2018 pukul 16.00 WIB.

"Mereka diamankan secara bersamaan saat hendak melakukan transaksi narkoba," kata Ali, sapaan akrabnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Ali, diketahui bahwa sabu itu miliknya BW. "BW ini adalah bandar. Empat tersangka lainnya adalah pembelinya. Keempat orang tersebut hasil tes urinenya negatif," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak tujuh bungkus plastik sabu-sabu seberat dua gram dan dua buah telpon genggam merek Nokia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Bandarlampung," ujarnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos