Narkoba, Sipir Lapas Waykanan Ditangkap

img
Eskpos penangkapan sipir Lapas Waykanan dalam kasus narkoba. Foto. Vit.

Harianmomentum.com--Anggota Resnarkoba Polres Waykanan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lapas kelas 2B Waykanan. Seorang sipir, Gris Aka Putra, 29 tahun, ditangkap dengan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Dwi Atma Yofie Wira Brata mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi dalam ekspos di Aula Adi Pradana, Mapolres Waykanan, Rabu (08/08/18).

Dwi Atma yang baru empat hari menjadi Kasat Narkoba Polres Waykanan ini menceritakan kronologi penangkapan Gris Aka Putra, berawal dari kecurigaan dan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Lapas Kelas 2B Waykanan.  

Setelah diamati oleh petugas sesuai dengan ciri-ciri orang yang sering keluar masuk di lapas tersebut, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan dan ciri-ciri fisik pelaku.

Setelah diamati selama hampir satu pekan di sekitar Lapas Waykanan, akhirnya pada Selasa malam (07 /08/ 18), petugas mencurigai pengendara sepeda motor Yamaha merk Vixion warna putih dengan Nopol BE 3404 AE, yang baru keluar dari areal Lapas.

Beberapa waktu kemudian, pengendara itu tiba kembali dan melaju kencang menuju ke arah Lapas. Petugas langsung mengejar motor tersebut dan saat.

Mengetahui kalau dirinya dikejar petugas, pelaku langsung menerobos masuk lapas karena saat itu petugas Lapas yang berjaga mengetahui tersangka merupakan sipir di Lapas tersebut.

Petugas kemudian memperkenalkan diri meminta izin untuk menangkap oknum sipir tersebut. Petugas sipir mempersilahlan anggota kepolisian masuk untuk menangkap pelaku.

Setelah hampir dua jam memeriksa ruangan yang ada di Lapas,  pelaku keluar dari tempat persembunyiannya di salah satu atap gedung penjara. Petugas pun langsung menangkap Gris Aka Putra.

Tersangka warga Kampung Negeribatin, Blambanganumpu itu, kini diamankan di Mapolres Waykanan untuk penyelidikan dan pengembangan, tambah Iptu Yofie.

Polisi juga menemukan tiga bungkus plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga Sabu. Plastik itu disembunyikan dalam kotak rokok. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. (vit).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos