Polisi Bekuk Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba

img
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Lambar di Pesibar./ist

Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resort (Polres) Lampung Barat (Lambar) berhasil membekuk dua terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

“Bermodal informasi masyarakat ada sopir yang dicurigai membawa barang haram tersebut," kata Kapolres AKBP Try Suhartanto kepada harianmomentum.com, Rabu (8/8).

Menurut dia, pihaknya melakukan penyisiran berhasil mengamankan dua pelaku pada Selasa (7/8) sekira pukul 21.15 WIB, di Pekon (Desa) Bangunnegara Kecamatan Pesisir Selatan tepatnya depan pom bensin Wayjambu.

Kapolres, Try Suhartanto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan: RE (28) dan TD (35) warga Natar, Lampung Selatan. Dari keterangan RE, paket tersebut akan diberikan kepada seseorang yang berada di Pekon Bangunnegara.

“Dari tangan RE, ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu berukuran sedang, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka RE dan menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka TD," paparnya. 

Masih kata Kapolres, setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka RE, sekira pukul 06.30 WIB anggota Satres Narkoba dibantu Sat Reskrim melakukan penggrebekan dikediaman tersangka TD.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tas hitam yang berisi satu unit timbangan digital, empat buah potongan sedotan, tiga buah potongan sedotan cartoon bisa, tiga buah korek api, satu buah pipa kaca pyrek, satu pak plastik klip kosong dan satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air mineral.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos