Gabpeknas Desak Pejabat di Lampung Hapuskan Tradisi Setoran Proyek

img
Foto: Ist.

Harianmomentum.com--- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel), telah membuktikan bahwa setoran proyek itu benar adanya

Atas dasar itu, sudah saatnya Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak memberantas setoran proyek di seluruh instansi pemerintahan di provinsi ini.

Komentar itu disampaikan Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung Topan Napitupulu kepada harianmomentum.com, Rabu (8/8/18).

Menurut Topan, selama ini tradisi setoran proyek sudah menjadi rahasia umum, tetapi sulit dibuktikan.   

“Nah, adanya OTT di Lamsel bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut praktek setoran di Lampung,” tegas Topan. 

Topan mengatakan, hampir di seluruh instansi pemerintahan saat ini menerapkan tradisi setoran proyek yang besarannya mencapai 20 persen dari total pagu anggaran.

“Sekarang saya mau tanya, ada tidak kepala daerah di Lampung ini yang berani menjamin di wilayahnya tidak terjadi praktek setoran proyek?” tantang Topan.

Topan menjamin tidak akan ada satupun kepala daerah yang berani menjawabnya, karena hampir dipastikan di seluruh instansi yang berhubungan dengan proyek pembangunan terjadi hal itu (setoran).

“Semua sama saja, bedanya di Lamsel sudah tertangkap sedangkan di daerah lain belum,” tegasnya. 

Dia juga memberi penjelasan ilmiah terkait adanya dugaan setoran proyek tersebut.

Salah satunya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hampir setiap tahun menemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran terhadap objek proyek yang diperiksa.

Menariknya, temuan itu selalu pada proyek infrastruktur yang dinaungi sejumlah instansi basah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Hampir semua dinas, tetapi yang banyak temuan pada tigas dinas itu karena disitulah paket yang paling banyak,” jelasnya.  

Dia mengatakan, adanya temuan BPK setiap tahun menjadi jawaban bahwa rekanan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan dan mengubah spesifikasi tehknis kegiatan untuk mencari untung.

Atas dasar itu, Topan meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 kabupaten/kota untuk menghapuskan tradisi setoran proyek.

Sehingga, rekanan tidak akan berani mengurangi volume spesifikasi proyek yang telah ditentukan sebelumnya.

"Lampung harus bisa menghapus setoran proyek. Sehingga, proyek yang dikerjakan berkualitas dan bertahan lama, karena tidak ada pengurangan volume," pintanya.

Terlebih lagi, menurut dia, Gabpeknas Lampung telah lama menyoroti tindakan setoran proyek. Terutama yang terjadi di Lampung Selatan.

Alasannya, banyak perusahaan-perusahaan kontraktor dibawah naungan Gabpeknas yang mengeluhkan kejadian tersebut.

"Kami sudah lama menyoroti ini, apalagi di Lamsel itu memang sangat kenceng setoran proyeknya. Akhirnya terbukti juga," sebutnya.

Dia mengharapkan, dalam proses-proses pelelangan kelak, tidak adalagi setoran proyek atau suap, guna memenangkan paket lelang.

"Kita harapnya seperti itu, jadi proses lelang itu dilaksanakan sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa," harapnya. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos