Diskominfo Metro Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi

img
Sosialisasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) Diskominfo Kota Metro. Foto. Pie

Harianmomentum.com--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro menggelar sosialisasi pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID). 

Acara yang dilaksanakan di gedung BMP, Selasa (4/9), dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Nasir AT.

Menurut Nasir, sosialisasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut dan Permendagri Nomor 3 tahun 2017, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). 

"Kemudian, untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID, maka dibentuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID). Tugas PPID inilah untuk menyampaikan informasi baik itu pembangunan dan lainya kepada masyarakat," kata dia usai membuka acara tersebut. 

Sementara, Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra menjelaskan, berdasarkan Permendagri no 3 tahun 2017, pembinaan pemprov kepada PPID dan PLID. 

"Permasalahanya belum semua kabupaten/kota tahu PPID. Padahal, di kota-kota besar PPID itu memiliki peran besar untuk menyebarkan informasi. Seperti pembangunan dan lainya. Apalagi seluruh kab/kota harus terintegrasi e - budgeting dan e - planing. Jadi masyarakat tahu pembangunan di dinas ini apa, aspirasi masyarakat seperti apa," ungkapnya. 

Kepala Diskominfo Metro Farida dalam sambutanya mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk mendorong UU Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan informasi publik. 

"Pejabat PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi dan menetapkan standae layanan informasi di lingkungan PPID Kota Metro," imbuhnya.(pie).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos