Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Kedaton

img
Pelaku pengedar narkoba, Ale Jeni H.W. Foto.Ist.

Harianmomentum.com--Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kedaton, Kota Bandarlampung.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Minggu (9/9/18) mengatakan, pelaku bernama Ale Jeni H.W, warga Jalan Urip Sumoharjo, Gang Tangkil, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung.

"Pelaku ditangkap pada Jumat 7 September 2018 di kediamannya," ujar Shobarmen.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengedar narkoba di wilayah Kedaton. Kemudian, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan. 

"Setelah tiga hari tim kami di lapangan, akhirnya berhasil mendapatkan informasi terkait pelaku dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket sedang dan empat paket kecil sabu, seperangkat alat hisap dan satu unit telepon genggam Nokia yang biasa digunakan untuk transaksi.

"Barang bukti itu sebagian didapatkan dari dalam rumah pelaku, sebagian lagi dari tubuh pelaku saat anggota melakukan penggeledahan," jelasnya.

Saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Kami masih menyelidiki dari mana pelaku mendapat barang haram itu," terangnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos