Harianmomentum--Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat
Lampung (Germmala) menuntut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas tindak
kekerasan penembakan mati terduga pengedar narkoba di usut tuntas.
Koordinator Lapangan
(Korlap) aksi, Rully Satria Hartas, di Bandarlampung, Selasa (16/5) mengatakan,
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno telah melanggar HAM dan telah memberikan
keterangan palsu terkait tiga terduga bandar narkoba yang ditembak mati
beberapa waktu lalu.
Massa menuntut Kapolda
Lampung agar dipecat dan Direktorat Reserse Narkoba dievaluasi.
“Ini sangat tidak
manusiawi, Kapolda telah melakukan tindakan hukum yang salah, serta menyebarkan
berita hoax,” kata Rully.
Menurut dia, apa yang
dilakukan oleh Kapolda dan Ditresnarkoba telah melanggar Pancasila dan
undang-undang (UU) yang berlaku, karena diduga telah melakukan pembunuhan di
luar pengadilan serta tanpa diproses terlebih dahulu.
“Apa gunanya ada
Kejaksaan dan Pengadilan, kalau yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah
mereka,” tegasnya.
Dia menuntut, agar
Kapolda dan Ditresnarkoba harus dipecat atau mengundurkan diri, serta anggota
yang terlibat dalam penangkapan dan penembakan terduga bandar narkoba terserbut
dihukum secara adil dan transparan.
Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Alian Setiadi dalam orasinya menyatakan hal
serupa. Ia mengatakan bahwa sebelum ketiga terduga tewas, diduga sempat terjadi
tindak penganiayaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Kita menduga bahwa
telah terjadi tindakan kekerasan, karena kita menemukan pada para terduga
terdapat luka lebam bahkan sampai ada yang patah leher dam patah kaki,”
jelasnya.
Alian mengungkapkan,
sebelumnya juga ada lima anak terduga begal asal Jabung Lampung timur, yang
ditembak mati oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Bandarlampung pada awal april lalu.
“Jadi ini bukan
pertama kalinya aparat kepolisian melakukan pelanggaran HAM, karena sebelumnya
juga ada lima orang anak yang ditembak mati oleh jajaran Polresta,” ungkapnya.
Menurut dia, hal
tersebut terjadi terkait dengan statemen Kapolda yang pernah mengatakan untuk
menembak ditempat pelaku kriminal, sehingga hal tersebut disalah artikan oleh
jajaran dibawahnya.
Dia menuntut, agar
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi Kapolda
Lampung beserta jajaranya.
“Di sini kami bukan
membela begal ataupun bandar narkoba, karena kami juga memerangi narkoba, tapi
cara kerja polisi yang salah, kami ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya
Sebelumnya massa
melakukan longmarch dari Hotel Sheraton Bandarlampung menuju Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Setelah melakukan orasi di depan
Gedung DPRD dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD setempat, kemudian melanjutkan
aksi longmarch ke Mapolda Lampung dan melakukan salat gaib.(adw)
Editor: Harian Momentum