Harianmomentum.com-- Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil
(PNS) terpidana korupsi di Indonesia, tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Berdasarkan data Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), di Provinsi Lampung ada sekitar 97 PNS korup. Dari
jumlah itu, 26 orang tingkat provinsi dan 71 orang lainnya tersebar di sejumlah
kabupaten/ kota.
Menanggapi hal itu, Mendagri
telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan
Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
berisi 3 poin, yaitu:
1. Bahwa tindak pidana korupsi
merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi
yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi
efek jera;
2. Memberhentikan dengan tidak
hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah
mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dengan terbitnya surat
edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. (red)
Editor: Harian Momentum