Di Lampung Ada 97 PNS Terpidana Korupsi

img
Ilustrasi Foto: Google.

Harianmomentum.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi di Indonesia, tetapi masih aktif dan menerima gaji.

 

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di Provinsi Lampung ada sekitar 97 PNS korup. Dari jumlah itu, 26 orang tingkat provinsi dan 71 orang lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/ kota.

 

Menanggapi hal itu, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi berisi 3 poin, yaitu:

 

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;

 

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos