Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba)
akan menerapkan aturan pelarangan operasional tempat usaha hiburan,
seperti diskotek, cafe dan rumah biliard.
Terkait hal tersebut
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten setempat, dalam waktu dekat
akan menyebarakan surat imbuan kepada para pemilik tempat usaha hiburan.
Kepala Sat Po PP
Tubaba Sujatmiko mengatakan surat imbaun tersebut, bukan hanya ditujukan kepada
para pemilik tempat hiburan, tetapi juga akan disebarkan untuk masyarakat umum.
“Selain ditujukan pada
para pemilik tempat hiburan, surat imbaun larangan penyelenggaraan kegiatan
hiburan ini juga akan kita sebar dalam bentuk pamplet yang ditempelkan di
tempat-tempat pusat keramaian masyarakat,“ kata Sujatmiko, Rabu (17/5).
Dia menerangkan,
aturan pelarangan penyelengaraan kegiatan hiburan itu bertujuan meciptakan
suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kita ingin menciptakan
suasana kondusif, sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,
bisa lebih tenang dan khusuk,” terangnya.
Dia mengimbau kepada
para pemilik tempat hiburan dan masyarakat umum agar dapat mematuhi aturan
tersebut.
“Kalau nanti ada
pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan kita berikan sanksi mulai dari
peringatan lisan, tertulis hingga penyitaan peralatan hiburan yang digunakan,“
tegasnya. (frk)
Editor: Harian Momentum