Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Tubaba Dilarang Beroperasi

img
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulangbawang Barat Sujatmiko.

Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan menerapkan aturan pelarangan operasional tempat usaha hiburan, seperti diskotek, cafe dan rumah biliard

 

Terkait hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten setempat, dalam waktu dekat akan menyebarakan surat imbuan kepada para pemilik tempat usaha hiburan.

       

Kepala Sat Po PP Tubaba Sujatmiko mengatakan surat imbaun tersebut, bukan hanya ditujukan kepada para pemilik tempat hiburan, tetapi juga akan disebarkan untuk masyarakat umum.

 

“Selain ditujukan pada para pemilik tempat hiburan, surat imbaun larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan ini juga akan kita sebar dalam bentuk pamplet yang ditempelkan di tempat-tempat pusat keramaian masyarakat,“ kata Sujatmiko, Rabu (17/5).

 

Dia menerangkan, aturan pelarangan penyelengaraan kegiatan hiburan itu bertujuan meciptakan suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan. 

 

“Kita ingin menciptakan suasana kondusif, sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, bisa lebih tenang dan khusuk,” terangnya.

 

Dia mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan dan masyarakat umum agar dapat mematuhi aturan tersebut. 

 

“Kalau nanti ada pelanggaran terhadap aturan ini, tentu akan kita berikan sanksi mulai dari peringatan lisan, tertulis hingga penyitaan peralatan hiburan yang digunakan,“ tegasnya. (frk)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos