Berkas Tersangka Kasus Islamic Center Segera Dilimpahkan

img
Direktur (Dir) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Aswin Sipayung.
Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur.

Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar itu.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," kata Aswin kepada harianmomentum.com, Minggu (16/9/18).

Menurut Aswin, dalam waktu dekat berkas tahap dua para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 


Namun, dia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua dilaksanakan. 

"Kami berupaya menangani kasus ini dengan cepat. Lagipula dalam proses penanganan kasus ada anggaran atau uang negara yang harus kami gunakan seefisien mungkin," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain selain pejabat DPUPR Lamtim berinisial M yang telah ditetapkan penyidik setempat dalam kasus proyek yang dikerjakan oleh PT Parosai itu, Aswin enggan mengatakan. 

Namun dia tidak membantah terkait adanya tersangka lain dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

"Saat ini kami belum bisa menyebut siapa saja tersangkanya, karena ini merupakan konsumsi peradilan, bukan konsumsi publik. Lagipula kami harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya. Baca Juga: Polda Tetapkan Tersangka Proyek Islamic Center Lamtim

Namun apabila tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, barulah pihaknya bersedia menyebut siapa saja tersangkanya. 

"Nanti kalau berkas penyelidikan sudah tahap dua (P21) pasti akan kami publikasikan," jelasnya.

Bukan hanya identitas para tersangka, Aswin juga enggan menyebut siapa saja saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu. 

"Saksi tentunya sudah ada yang kita mintai keterangannya, tapi saya tidak bisa sebutkan berapa saksi yang sudah diperiksa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur (Wadir) Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas tahap satu tersangka berinisial M, pejabat DPUPR Lamtim.

Perwira dengan dua melati di pundak itu memperkirakan, pekan depan berkas tahap dua tersangka M sudah dapat dilimpahkan ke Kejati Lampung. 

"Saat ini berkasnya masih ada yang perlu kami lengkapi lagi. Mudah-mudahan pekan depan pelimpahan tahap duanya sudah bisa kita lakukan," jelasnya.

Namun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik setempat tidak melakukan penahanan terhadap M.  “Mungkin nanti (ditahan), jika sudah pelimpahan berkas tahap dua,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Islamic Center Sukadana Lamtim diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos