2 Tahun Buron, Otak Pembunuhan Ditangkap di Pangkalpinang

img
Tersangka bersama polisi di Polres Lampung Selatan. Foto. Bob.

Harianmomentum.com--Setelah hampir dua tahun menjadi buron, Okta Aldiansyah (18) ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan di daerah Pangkalpinang Provinsi Bangkabelitung, pada Minggu (16/09/18).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan diwakili Kasat Reskrim, AKP Efendi mengatakan, Okta merupakan tersangka pelaku utama pembunuhan terhadap korban SG (13) warga Desa Maja, Kalianda di Pantai Ketang, Kalianda pada 27 Mei 2016 lalu.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Pangkalpinang tanpa perlawanan," kata Efendi, Senin (17/09/18).

Dijelaskan Efendi, Okta merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan sebanyak 24 kali dengan menggunakan sebilah pisau pada bagian perut dan tubuh korban.

"Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri. Petugas sudah mengamakan dua pelaku lainnya," kata Efendi.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Barang bukti senjata tajam jenis pisau tanpa sarung panjang kurang lebih 16 cm dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. (bob).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos