Tersangka Pencuri Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kajaksaan

img
Dilimpahkan ke kejaksaan. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Polsek Pugung Tanggamus melimpahkan kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka Arman (27), berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talangpadang, Senin (17/9/18).

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, mengatakan pelimpahan tahap kedua ini, berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-370/N.8.16.7/Epp.2/9/2018 tanggal 17 September 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Arman telah lengkap alias P21.

Berkas perkara sudah P21, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Tersangka Arman ditangkap di Kampung Batutunu Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangkabelitung pada Selasa 17 Juli 2018 lalu, saat bekerja proyek bangunan di wilayah tersebut.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada 12 Juni 2017. Pencurian ini mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM, ungkap Ipda Mirga Nurjuanda.

Dalam melakukan aksi kejahatan, tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada Jumat (6/4/18).

"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjungkemala.

Kemudian temannya mengajak ngobrol korban. Lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Lantas keduanya membawa sepeda motor korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos