Harianmomentum--Mulyadi, Kepala Pekon (Kakon) Airkubang Kecamatan
Airnaningan Kabupaten Tanggamus resmi ditetapkan tersangka terkait kutipan akta
nikah oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.
"Ditetapkannya
Mulyadi sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan
didasari oleh alat bukti yang cukup berupa uang tunai Rp1,8 juta serta
keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Kapolres Tanggamus AKPB Alfis
Suhaili melalui Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin, Rabu (17/5).
Menurut dia, setelah
dilakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Mulyadi, yang bersangkutan
langsung digelandang ke Mapolsek Talangpadang dan dibawa ke Mapolres Tanggamus
untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kalau kemarin
sore statusnya masih saksi, setelah gelar perkara, maka Mulyadi ditetapkan
sebagai tersangka," ujar Yulmartin.
Meskipun statusnya
sudah ditingkatkan menjadi tersangka, ia melanjutkan, tersangka tidak ditahan
di dalam sel.
"Penyidik
menganggap selama pemeriksaan Mulyadi bersifat kooperatif dan penyidik yakin
tersangka tidak akan melarikan diri sebab pihak keluarga dan DPC Asosiasi
Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Tanggamus bersedia menjadi penjamin,"
kata dia.
Ia menyebutkan, dua
pertimbangan penyidik dalam memutusakan tersangka ditahan atau tidak, yakni
objektif dan subjektif, selama menjalani pemeriksaan kooperatif, serta mengakui
perbuatannya dan juga barang bukti sudah kita amankan.
"Apalagi ada
pihak yang menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri," ungkap
Yulmartin.
Modus operandi yang
digunakan tersangka dalam menjalankan praktik punglinya adalah dengan meminta
sejumlah uang kepada calon pengantin. "Uang tersebut untuk mengurus
beberapa keperluan administrasi, ijab kabul di rumah mempelai sampai
mendapatkan buku nikah," katanya.
Atas perbuatannya
tersebut, lanjut Yulmartin, oknum kakon dijerat dengan pasal 12 huruf e jo 12A
UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Plt
Sekkab Tanggamus, Andi Wijaya mengaku belum menerima surat atas penetapan
tersangka kepada kakon Air Kubang tersebut. Dalam kasus inipun, lanjutnya,
pemkab Tanggamus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saat OTT, saya
sudah mendapat laporan dari camat dan saya pun sudah berkoordinasi dengan
penyidik, tapi hingga sore ini kita belum menerima surat penetapan
tersangka," ujar Andi.
Adanya kasus ini
lanjut Andi, menjadi pelajaran bagi semua aparatur pekon, untuk itu ia
mengimbau kepada semua perangkat pekon agar dapat menjalankan tugas pokok dan
fungsi(tupoksi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita serahkan
semuanya pada proses hukum yang berlaku, kalaupun ada upaya penangguhan itu
sah-sah saja, yang jelas penangguhan tidak akan menghentikan proses
hukum," kata Sekkab.
Adanya kejadian ini,
ia menlanjutkan, maka pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
"Pelayanan kepada masyarakat itu tetap, karena kalau kepala pekon
berhalangan masih ada sekdes dan kaur, kecuali kalau menyangkut anggaran,"
pungkas Andi.
Terpisah Ketua Apdesi
Tanggamus Syahri, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa kakon Air Kubang,
sebagai bentuk dukungan, kemarin jajaran Apdesi Tanggamus menjenguk Mulyadi.
"Saya sudah
bertemu, dia masih syok atas kejadian ini, apalagi dia baru hitungan bulan
menjabat sebagai kakon, tentu masih belum mengerti betul dengan
peraturan-peraturan, sebab bimtek dan sosialisasi dilakukan 3-4 bulan sekali
sementara dia belum pernah ikut. Untuk itu kami ajukan penangguhan penahanan
terhadap Mulyadi." ujar Syahri. (zim)
Editor: Harian Momentum