Kakon Airkubang Resmi Tersangka Pungli Akta Nikah

img
Illustrasi Foto: Google

Harianmomentum--Mulyadi, Kepala Pekon (Kakon) Airkubang Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus resmi ditetapkan tersangka terkait kutipan akta nikah oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.

 

"Ditetapkannya Mulyadi sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan didasari oleh alat bukti yang cukup berupa uang tunai Rp1,8 juta serta keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Kapolres Tanggamus AKPB Alfis Suhaili melalui Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin, Rabu (17/5).

 

Menurut dia, setelah dilakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Mulyadi, yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Talangpadang dan dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. 

 

"Kalau kemarin sore statusnya masih saksi, setelah gelar perkara, maka Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yulmartin.

 

Meskipun statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, ia melanjutkan, tersangka tidak ditahan di dalam sel.

 

"Penyidik menganggap selama pemeriksaan Mulyadi bersifat kooperatif dan penyidik yakin tersangka tidak akan melarikan diri sebab pihak keluarga dan DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Tanggamus bersedia menjadi penjamin," kata dia.

 

Ia menyebutkan, dua pertimbangan penyidik dalam memutusakan tersangka ditahan atau tidak, yakni objektif dan subjektif, selama menjalani pemeriksaan kooperatif, serta mengakui perbuatannya dan juga barang bukti sudah kita amankan.

 

"Apalagi ada pihak yang menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri," ungkap Yulmartin.

 

Modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan praktik punglinya adalah dengan meminta sejumlah uang kepada calon pengantin. "Uang tersebut untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, ijab kabul di rumah mempelai sampai mendapatkan buku nikah," katanya.

 

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Yulmartin, oknum kakon dijerat dengan pasal 12 huruf e jo 12A UU 31 tahun  1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Sementara itu, Plt Sekkab Tanggamus, Andi Wijaya mengaku belum menerima surat atas penetapan tersangka kepada kakon Air Kubang tersebut. Dalam kasus inipun, lanjutnya, pemkab Tanggamus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

"Saat OTT, saya sudah mendapat laporan dari camat dan saya pun sudah berkoordinasi dengan penyidik, tapi hingga sore ini kita belum menerima surat penetapan tersangka," ujar Andi.

 

Adanya kasus ini lanjut Andi, menjadi pelajaran bagi semua aparatur pekon, untuk itu ia mengimbau kepada semua perangkat pekon agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi(tupoksi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku, kalaupun ada upaya penangguhan itu sah-sah saja, yang jelas penangguhan tidak akan menghentikan proses hukum," kata Sekkab.

 

Adanya kejadian ini, ia menlanjutkan, maka pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. "Pelayanan kepada masyarakat itu tetap, karena kalau kepala pekon berhalangan masih ada sekdes dan kaur, kecuali kalau menyangkut anggaran," pungkas Andi.

 

Terpisah Ketua Apdesi Tanggamus Syahri, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa kakon Air Kubang, sebagai bentuk dukungan, kemarin jajaran Apdesi Tanggamus menjenguk Mulyadi.

 

"Saya sudah bertemu, dia masih syok atas kejadian ini, apalagi dia baru hitungan bulan menjabat sebagai kakon, tentu masih belum mengerti betul dengan peraturan-peraturan, sebab bimtek dan sosialisasi dilakukan 3-4 bulan sekali sementara dia belum pernah ikut. Untuk itu kami ajukan penangguhan penahanan terhadap Mulyadi." ujar Syahri. (zim)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos