Tanggamus Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

img
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus. Foto.Glh

Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus terus menyosialisasikan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 0 sampai 17 tahun.

Menurut Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tanggamus Hj. Riza Husna, Selasa (2/10/18), percetakan KIA sudah berjalan sejak Agustus.

Namun pencetakan KIA belum maksimal karena keterbatasan alat dan bersamaan dengan pencetakan e-KTP. "Jadi masuk fokus e-KTP. Tahun depan baru beli alat cetak untuk maksimalkan pencetakan KIA.

Pencetakan KIA, Disdukcapil Tanggamus bekerja sama dengan PAUD dan TK. Masyarakat juga bisa datang ke Disdukcapil untuk pembuatan KIA anaknya.

"Pembuatan KIA ini gratis, datang saja ke kantor Disdukcapil, pasti kami layani," katanya. Disebutkan persyaratan pembuatan KIA, KTP kedua orangtua, KK, akte kelahiran, dan foto ukuran 2x3 bagi anak yang usianya 5 sampai 17 tahun, dan untuk usia 0 sampai 5 tahun tidak perlu membawa foto.

Kewajiban anak memiliki KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri No 2 Tahun 2016. KIA untuk mendata, melindungi, dan memenuhi Hak anak. 

KIA bisa digunakan untuk pendaftaran sekolah, periksa kesehatan, menabung di bank dan keperluan lainya. "KIA mempermudah pendataan KTP," katanya. (glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos