Festival Krakatau Dinilai Tidak Beri Edukasi Masyarakat, BKSDA Lampung Merasa Ditipu

img
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung Sujadi./Ira

Harianmomentum.com--Ajang Festival Krakatau yang rutin menjadi agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai tidak memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat. 

Alasannya, masyarakat tidak memahami arti penting Kawasan Cagar Alam khususnya Kepulauan Krakatau. Bahkan, dalam setiap kegiatan tidak libatkan untuk membawahas soal turunnya peserta festival Krakatau di Kawasan GAK.

Hal itu ditegaskan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung Sujadi kepada harianmomentum.com, di Wayhalim, Sabtu (27/10).

Dia mengatakan, masyarakat selama ini kurang memahami arti cagar alam pada Gunung Anak Krakatau (GAK).  

"Masyarakat tidak mengerti mengenai cagar alam, sementara aturan yang ada tumpang tindih dengan aturan Pemerintah dengan dalih pemasukan kas daerah atau PAD," terang Sujadi.

Sujadi menuturkan, pihaknya mengaku miris bahkan kerap tertipu pada setiap pelaksanaan event Lampung Krakatau Festival yang sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Lampung, meski BKSDA dilibatkan dalam rapat.

Menurut dia, awalnya tidak pernah ada dalam roundown acara jika peserta akan turun ke GAK, namun pada kenyataannya peserta turun ke daerah cagar alam tersebut.

"Setiap tahun, kami miris sudah dijaga tetapi masyarakat tidak memahami, yang dimaksud Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami," urainya.

Lebih dari itu, belakangan ini bermunculan tawaran untuk berkunjung atau melihat lebih dekat aktivitas anak gunung yang di tahun 1883 letusannya menggemparkan dunia tersebut. Menurutnya, hingga saat ini status waspada 2 pada Gunung Anak Krakatau (GAK) belum dicabut.

"Jarak aman yang diperbolehkan adalah 2 KM dari GAK, bahkan pengelola sejauh ini tidak merekomendasikan karena status cagar alam laut Krakatau, untuk masuk ke lokasi diperlukan surat ijin khusus," kata Sujadi.

Sejauh ini, kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam diantaranya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.(ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos