KPU Lampung Surati Pemkot Bandarlampung

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk memperjelas status salah satu calon legislatif (caleg) dari PKS, Rifa'i.

Alasannya, Rifa'i diduga masih berstatus sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapi Berseri milik Pemkot Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Rabu (31/10).

Tio mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, terkait dengan dugaan Rifa'i sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri.

"Kita lakukan rapat pleno setelah melihat dokumen. Dalam dokumen yang bersangkutan, status pekerjaannya hanya pensiunan saja," ujarnya.

Karena itu, KPU Lampung akan menanyakan langsung kepada Pemkot Bandarlampung terkait dengan status Rifa'i.

"Jadi hari ini (Rabu) KPU akan meminta kejelasan dari Pemkot Bandarlampung terkait status yang bersangkutan dan meminta SK pengangkatan sebagai Direktur BUMD," jelasnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos