Polisi Sita Sepeda Motor dari Penadah

img
Honda Revo disita polisi Waykanan. Foto. Vit.

Harianmomentum.com--Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hasil pengembangan kasus dugaan tindak pindana penadah.

Sepeda motor itu disita polisi dari rumah warga Kampung Mulyoharjo, Kecamatan Bumiagung, Waykanan pada Sabtu (24/11/18) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, penyitaan sepeda motor itu hasil pengembangan pelaku tindak pidana kasus penadah Arjani (29) warga Kampung Tanjungdalom, Kecamatan Bumiagung.

Barng bukti dengan nomor rangka MHICBBE217BKO88479 dan nomor mesin CBE2E-10888O3, kata dia, atas nama Suhendra yang beralamat di di Kampung Punjulagung, Kecamatan Bumiagung.

"Korbannya, Nurhadi (36) warga Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan. Sepeda motornya dicuri saat diparkir di halaman rumahnya," jelas Yufha Wiranegara.

Korban langsung melaporkan kejadian pada tanggal 03 Oktober 2018 di Polsek Balambanganumpu. Dalam kasus ini,  polisi menangkap Hengki dan satu tersangka buron. (vit).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos