Gilang Ramadhan Dituntut 36 Bulan Penjara

img
Terdakwa Gilang Ramadhan. Foto: acw

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bos 9 Naga, Gilang Ramadhan, tiga tahun atau 36 bulan penjara.

Menurut jaksa, Gilang terbukti melakukan suap dalam kasus fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

Tuntutan itu disampaikan JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/11/18).

"Gilang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Wawan saat membacakan tuntuannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa hukuman denda Rp200 juta subsider (atau diganti) 5 bulan penjara.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan penuntutan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, berterusterang dan belum pernah dipidana. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa Gilang merasa keberatan.

"Untuk itu kami minta satu minggu untuk menyusun pledoi (pembelaan)," ujarnya.(acw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos