MR Dicabuli Ayah Tiri Saat Kelas 6 SD

img
Tersangka dan barang bukti. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Laki-laki berinisial R (41), warga Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya, MR.

Perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu, pertama dilakukan R saat MR masih duduk di kelas enam SD. Kini, MR sudah berusia 17 tahun.

"R beberapa kali mencabuli putri tirinya sejak MR masih kelas enam SD," ujar Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11) siang.

Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada 2015. Ketika korban sedang tidak memakai baju. Korban dua kali dicabuli R. Saat mencabuli yang ketiga, diketahui ibu korban.Tersangka R lalu melarikan diri ke Jakarta.

Menurut Andik, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuhbalak. Pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka kembali mencabuli korban. 

"Kali terakhir, ketika ibu korban tidak di rumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, korban trauma dan mengalami luka di alat kelaminnya. Pada 21 Nopember 2018, korban menceritakan kepada ibu kemudian melaporkan ke Polsek Cukuhbalak. 

"Selang lima jam dari laporan korban dan tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam," katanya.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal menambahkan, tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Ipda Dian Afrizal.

Di tempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya. "Iya pak dua kali pada tahun 2015 dan terkahir tanggal 20 Nopember. Semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah," tutur R.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. "Korban saya ikat dan saya pake namun sekarang saya menyesal," ucapnya.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos